Hantaman Keras Institusi Pajak di Tengah Perbaikan Citra

Lagi, Pegawai Pajak Ditangkap KPK Karena Suap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VoxPop.co.id – Citra baik Direktorat Jenderal Pajak yang baru kembali pulih dari serentetan kasus suap yang dialaminya, kini tercoreng kembali. Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin lalu, 21 November 2016, menangkap tangan pegawai pajak atas kasus suap. 

img_title Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Adalah Handang Sukarna, kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, yang diduga menerima suap dari Direktur PT Eka Prima, Rajesh Rajamohan Nair, untuk mengemplang dari kewajiban pajak perusahaanya terhadap negara. 

Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, Rajesh memberikan Handang sebesar Rp6 miliar, untuk membantunya 'mencuci' tagihan pajak yang harus dibayarkan Eka Prima senilai Rp78 miliar. Sebanyak Rp1,9 miliar telah diamankan KPK sebagai barang bukti. 

img_title Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

"Rp1,9 miliar itu tahap pertama dari penyerahan," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya.

Agus menjabarkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan itu dimulai pada saat Handang keluar dari rumah Rajesh di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin lalu. Handang tidak bisa menjelaskan kepada penyidik KPK, yang menemukan uang sejumlah US$148.500, atau Rp1,9 miliar yang ada bersamanya.

img_title Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

Diduga menerima suap, penyidik KPK langsung menuju kediaman Rajesh untuk mengamankannya. Keduanya digiring ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. 

Diketahui, selain kedua orang tersebut, KPK juga mengamankan dua staf Rajesh di Pulomas, Pamulang, dan Surabaya, sopir dan ajudan Hadang juga ditahan. Masih belum jelas apa kaitan ketiga staf ini dalam perkara tersebut.

Setelah serangkaian pemeriksaan, keesokan harinya pada 23 November, KPK menyematkan status tersangka kepada Handang dan Rajesh. 

Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Rajesh melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Menkeu geram

Menteri Keuangan Sri Mulyani geram dengan perbuatan anak buahnya yang masih saja melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan menerima suap dari wajib pajak untuk menghilangkan tagihan pajak. 

Kasus ini, tegasnya, sangat serius dan mencoreng institusi Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak. Apalagi, saat ini, Kemenkeu tengah gencar membangun kembali kepercayaan wajib pajak melalui program pengampunan pajak, atau tax amnesty

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut