Rolls-Royce 'Setrum' PLN
- Istimewa
VoxPop.co.id – Geger, pejabat BUMN di Tanah Air terima suap dari Rolls-Royce. Tak cuma eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, perusahaan raksasa penyedia mesin itu diduga kuat menyuap sejumlah pejabat PT Perusahaan Listrik Negara.
Adalah lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), yang telah mempublikasikan hasil penyelidikannya terkait kasus suap Rolls-Royce kepada sejumlah perusahaan berpengaruh di sejumlah negara.
Salah satunya menyebutkan, perusahaan asal Inggris itu menyuap pejabat-pejabat PLN untuk memenangkan tender proyek pemeliharaan Pembangkit Listrik Tanjung Batu, Samarinda, Kalimantan Timur.
Berdasarkan dokumen fakta yang diterbitkan SFO, praktik suap Rolls-Royce kepada pejabat PLN terjadi pada 2007. Hubungan perantara itu sudah terjalin pada 1990an, ketika Rolls-Royce menjual dua paket generator kepada PLN.
Kemudian, pada tahun 2000, Rolls-Royce mendapatkan kontrak pemeliharaan untuk tujuh tahun ke depan. Di saat kontrak pemeliharaan akan habis, pada tahun 2006, PLN membuka tender terbuka terkait layanan jangka panjang atau Long Term Service Agreement untuk pemeliharaan instalasi.
Dalam laporan itu, seorang direktur perusahaan, yang juga disebut Perantara 7, kemudian memberitahukan Rolls-Royce bahwa mereka harus mengikuti tender terbuka, menyusul situasi baru di PLN mengenai pengawasan korupsi. Artinya, PLN menghindari negosiasi langsung.
Dengan situasi yang berubah terkait ketatnya pengawasan korupsi di tubuh PLN, Rolls-Royce kemudian membuat strategi dan melakukan kongkalikong dengan pegawai-pegawai PLN serta perusahaan kompetitor untuk memenangkan tender.
Bila Rolls-Royce memenangkan tender tersebut, perusahaan berjanji akan memberikan komisi perantara dua persen dari total nilai kontrak kepada individu-individu PLN dan perusahaan kompetitor.
Dalam proses tender tersebut, perusahaan kompetitor pun memberikan penawaran harga US$1 juta lebih tinggi dari Rolls-Royce. Akhirnya, Rolls-Royce memenangkan tender dan membayar komisi perantara secara bertahap selama masa perjanjian layanan jangka panjang.
Pada Januari 2012, penyelidikan internal terkait pembayaran tersebut dilakukan. Dan, pada Maret 2013, konfirmasi dilakukan bahwa perantara itu tidak melanggar kontrak atau hukum yang berlaku. Meskipun, pihak perantara bertindak korup atas nama Rolls-Royce. Dan, Rolls-Royce tetap terus melakukan pembayaran kepada pihak perantara hingga Juli 2013.
