Setelah Penganut Kepercayaan 'Diakui' di KTP
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ia tak menampik banyak dari kliennya para penghayat kepercayaan, yang sebelumnya mengalami perlakuan diskriminatif. Mulai dari sulit melamar pekerjaan, sulitnya berurusan dengan perbankan hingga stigma negatif. Judianto mengapresiasi putusan ini, sehingga terwujud persamaan hak antar warga negara.
"Langkah selanjutnya, pemerintah, Dukcapil dimana pun berada, semoga mematuhi putusan MK ini, dan kita berharap ada realisasi nanti bagaimana," ujarnya. [Baca: Siswa SMK Tak Naik Kelas Gara-gara Penghayat Kepercayaan]
Pemohon, Arnol Purba menambahkan putusan MK ini diharapkan bisa diteruskan kepada instansi terkait baik pemerintah maupun swasta. Ia berharap, perlakuan diskriminatif terhadap anaknya ditolak saat melamar pekerjaan gara-gara kolom agama kosong, tidak terjadi lagi.
"Setiap penerimaan pegawai swasta dan negeri tetap ada penghayat kepercayaan. Dan di sistem penerimaan online juga harus diubah, masukan kolom penghayat kepercayaan," imbuhnya.
Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos bisa merasakan perjuangan komunitas Agama Lokal Nusantara untuk mendapatkan hak pencantuman identitas keagamaannya di KTP. Tigor mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan pengisian kolom agama bagi penganut kepercayaan di KTP dan Kartu Keluarga.
"Akhirnya pada 7 November 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon untuk keseluruhan," kata Bonar Tigor Naipospos dalam keterangan tertulisnya, Rabu 8 November 2017.
Bonar menambahkan, kendati amar putusan MK tersebut dianggap belum menyentuh persoalan esensial terkait klausula agama yang bermasalah atau belum diakui, namun pengabulan permohonan secara keseluruhan para pemohon yang meminta kepercayaan dituliskan di kolom KTP patut diapresiasi.
"Semestinya negara tidak lagi mendiskriminasi warga negara dalam mencantumkan identitas keagamaan di catatan administrasi kependudukannya," ucapnya.
Dikabulkannya permohonan para pemohon secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi, diharapkan dapat menghapuskan praktek-praktek diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang terjadi selama ini.
"Amar putusan ini akan menjadi tonggak sejarah penting penghapusan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan setiap warga negara jika kemudian diikuti dengan upaya mendorong advokasi yang lebih esensial terkait dengan pengakuan secara utuh setiap warga negara," ujarnya.
Setara Institute menyampaikan apresiasi kepada MK yang telah melaksanakan tanggungjawab konstitusionalnya dengan baik dalam menjamin kemerdekaan beragama dan berkepercayaan bagi setiap warga Negara.
