Setelah Penganut Kepercayaan 'Diakui' di KTP

Permohonan penganut kepercayaan saat sidang di MK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

img_title Pembuatan KTP Penghayat Kepercayaan Dimulai Usai Pilkada

Butuh Sebulan

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan kementeriannya siap menjalankan putusan MK itu. Dengan demikian, penghayat kepercayaan akan dimuat dalam kartu identitas warga negara Indonesia.

img_title Pemerintah Akan Putuskan Kolom Aliran Kepercayaan di e-KTP

"Kemendagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pesan singkatnya, Selasa, 7 November 2017.

Tjahjo masih harus mengkoordinasikan perintah dalam putusan ini dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan data siapa saja yang menganut agama kepercayaan.

img_title Apa Jadinya Teknis Penulisan Para Penghayat di KTP?

"Setelah data (agama) kepercayaan kami peroleh, maka Kemendagri memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi data base serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia (514 kab kota)," ujarnya.

Dari data yang diterima VoxPop.co.id dari Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Kemendikbud, organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME yang aktif dan tidak aktif tahun 2017 berjumlah 187 organisasi. Mereka yang aktif berjumlah 160, dan 27 organisasi yang tidak aktif.

Organisasi penghayat kepercayaan terbanyak berada di Jawa Tengah sebanyak 53, disusul Jawa Timur 50 organisasi. Kemudian Yogyakarta berjumlah 24, DKI Jakarta 14 dan Sumatera Utara berjumlah 12 organisasi. Sedangkan yang lainnya ada di wilayah Riau, Lampung, Banten, Jawa Barat, Bali, NTB, NTT dan Sulawesi Utara.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan Kemendagri membutuhkan waktu satu bulan untuk menjalankan putusan MK. Waktu tersebut akan digunakan untuk pembenahan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) serta sosialisasi ke seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapilk).

"Dan menyiapkan form-formnya," ujar Zudan melalui pesan singkat kepada VoxPop.co.id, Rabu, 8 November 2017.
 
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki dalam keterangan tertulisnya mengatakan Kemenag patuh dan mendukung putusan MK ini. Kendati begitu, Kemenag masih akan berkoordinasi dengan MK untuk memperjelas cakupan dari putusan ini, hanya terkait dengan pengisian kolom KTP atau lebih dari itu.

Menurut dia, putusan itu tidak berarti menyamakan antara kepercayaan dengan agama. Berdasarkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan merupakan agama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut