Asa Negeri Antariksa
- Asgardia/James Vaughan
Untuk poin ketiga, sampai saat ini belum terdengar Asgardia mendapat pengakuan resmi dari negara maupun lembaga negara di Bumi.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang merupakan wadah bagi negara di Bumi, sejauh ini belum mengakui Asgardia. Sebab, definisi negara yang diusung Asgardia mustahil untuk membawa manusia secara fisik ada di luar angkasa dalam jangka panjang.
Asgardia tak peduli dengan suara-suara yang melemahkan tersebut. Ashurbeyli mengatakan, Asgardia akan mengajukan pengakuan sebagai entitas negara kepada PBB pada 2018.
Jika Dewan Keamanan PBB menyetujui permohonan tersebut, ujar Ashurbeyli, maka dua pertiga dari anggota Majelis Umum PBB harus menyuarakan sikapnya dengan hadirnya Asgardia.
Untuk menghadapinya, Ashurbeyli menegaskan, Asgardia akan berdinamika seperti negara pada umumnya.
"Kami harus seperti negara yang normal. Semua negara memiliki masalah dan segera kami akan mengalami masalah yang sama. Tapi kami akan lebih dari sekadar negara normal, sebab kami tidak berada di Bumi," ujarnya.
Para pakar hukum antariksa juga menegaskan, tidak mudah untuk mendirikan negara di luar angkasa. Pakar sangsi bagaimana Asgardia akan menyelesaikan persoalan misalnya kewarganegaraan, sampai pelanggaran hak cipta Satelit Asgardia-1.
Belum lagi, negara baru ini perlu menyelesaikan persoalan hukum di luar Bumi, yang tercakup dalam The Outer Space Treaty atau Traktat Luar Angkasa yang berlaku pada 1967. Traktat ini menjadi dasar hukum luar angkasa.
Perjanjian yang telah ditandatangani 102 negara per Mei 2013 itu mengatur eksplorasi area luar angkasa hanya untuk tujuan damai, bukan untuk kepentingan militer atau percobaan senjata.
Traktat ini secara jelas juga melarang klaim negara di Bumi atas benda langit, Bulan dan lainnya. Objek langit adalah warisan bersama untuk manusia.
Soal bagaimana nanti pembangunan negara Asgardia memang masih abu-abu, masih perlu pembuktian.
Pintu terbuka
United Nations Office for Outer Space Affairs (UNOOSA), lembaga yang berwenang untuk mengatur isu luar angkasa, belum lama ini menyikapi munculnya gagasan negara Asgardia. Lembaga ini membuka peluang untuk pembahasan perkembangan antariksa.
"Traktat Luar Angkasa melarang penggunaan Bulan dan benda langit lainnya. Jadi terserah kepada masyarakat internasional, khususnya negara pihak dalam traktat ini, untuk membahas traktat ini," jelas Direktur UNOOSA, Simonetta Di Pippo, dalam sebuah SpaceWatch Middle East di Dubai belum lama ini dikutip dari Spacewatchme.com.
