Meyakinkan Pariwisata Bali Tetap Aman
- Bobby Andalan (Bali)
Saat ini, dia melanjutkan, warga Amed merasa aman, bahkan jika gunung itu meletus. Tapi, mereka frustrasi karena kekurangan pendapatan, karena banyak mata pencahariannya yang bergantung pada pariwisata.
Tak hanya itu, perjuangan dilakukan untuk meyakinkan Bali aman. Terkait antisipasi dampak erupsi Gunung Agung pada Rabu 29 November 2017, menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, salah satu permasalahan yang ada di lapangan saat ini adalah jumlah pengungsi yang sangat fluktuatif.
Jumlah pengungsi per 28 November 2017 sebanyak 29.673 jiwa tersebar di 217 tempat, tetapi kemungkinan jumlah tersebut bisa berubah karena mobilitas pengungsi sangat tinggi. Saat ini, penanganan pengungsi sudah dilakukan dengan memadai. Baik dari sisi penyediaan logistik, air bersih, sanitasi, dan pelayanan kesehatan.
Kabupaten Karangasem menjadi wilayah yang paling parah terpapar erupsi Gunung Agung. Dalam derajat yang lebih ringan dampak erupsi ini juga terasa di kabupaten/kota lainnya di Bali, di antaranya, Klungkung, Bangli, dan Buleleng.
Meski kondisi Gunung Agung kian mengkhawatirkan, tetap, pemerintah, secara umum memastikan, suasana kehidupan di Bali normal dan sejumlah destinasi wisata seperti di Tabanan, Denpasar, dan Jembrana tidak terganggu.
Selain itu, untuk meminimalisasi dampak psikologis masyarakat yang terkena erupsi Gunung Agung, pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga akan melaksanakan berbagai program atau kegiatan yang meringankan beban ekonomi serta sosial.
Menko PMK meminta agar kementerian dan lembaga lebih fokus menggiatkan programnya di kabupaten dan kota di Bali dan juga mengharapkan agar lebih ditingkatkan lagi aktivitas-aktivitas posko penanganan darurat bencana erupsi Gunung Agung, mengaktifkan dan memperkuat peran posko pendamping di Provinsi Bali serta memaksimalkan fungsi service center untuk sosialisasi dan penyebarluasan informasi tentang perkembangan aktivitas Gunung Agung maupun upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah.
Masyarakat dilarang melakukan aktivitas apa pun di zona perkiraan bahaya yaitu di dalam area kawah Gunung Agung dan di seluruh area di dalam radius 8 kilometer dari kawah puncak Gunung Agung dan ditambah perluasan sektoral ke arah utara-timur laut serta tenggara-selatan-barat daya sejauh 10 kilometer.
