Karni Ilyas Sidak Tommy Winata hingga Bantuan Gaji Tahap IV Cair

Karni Ilyas
Sumber :
  • VoxPop/Purna Karyanto

VoxPop – Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Karni Ilyas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas kesehatan milik pengusaha nasional, Tommy Winata. Sidak tersebut disiarkan melalui akun YouTube milik Karni bernama ‘Karni Ilyas Club’.

img_title Nostalgia di Lembah Tidar, Saleh Husin Ungkap Atusiasme TW, James Riady hingga Anindya Jalani Retret Kadin

Dalam video tersebut, Karni ditemani Tommy Winata berkeliling fasilitas kesehatan yang berlokasi di Ancol Timur, Pademangan, Jakarta Utara. Terlihat fasilitas kesehatan yang dikelola Yayasan Artha Graha Peduli cukup lengkap.

Pemberitaan mengenai sidak Karni Ilyas terhadap fasilitas kesehatan milik Tommy Winata menarik perhatian pembaca VoxPop. Selain itu, ada juga pemberitaan mengenai rapat antara Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR yang membahas Omnibus Law Cipta Kerja juga menarik perhatian pembaca VoxPop.

img_title Benarkah Agnez Mo Anak Baptis Tommy Winata?

Kemudian pesan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengenai penggunaan bantuan gaji pekerja sebesar Rp600 ribu juga menarik pembaca VoxPop.

Berikut lima artikel terpopuler yang dirangkum dalam Round-Up yang terjadi selama hari Sabtu, 26 September:

img_title Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen

1. Karni Ilyas Sidak Fasilitas Penanganan COVID-19 Milik Tomy Winata

Karni Ilyas Sidak fasilitas penanganan COVID-19 milik Tomy Winata

Pengusaha nasional, Tomy Winata, ternyata telah menyiapkan fasilitas kesehatan yang lengkap untuk menangani pasien COVID-19. Fasilitas tersebut dikelola melalui Yayasan Artha Graha Peduli miliknya.

Karni Ilyas, melalui saluran Youtube-nya ‘Karni Ilyas Club’, berkesempatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di rumah sakit lapangan tersebut yang berlokasi di Ancol Timur, Pademangan Jakarta utara.

Saat tiba di lokasi, Karni langsung diajak berkeliling oleh Tomy, mulai dari ruang rapid dan swab test, ruang x-ray, ruang isolasi yang dilengkapi mesin tekanan negatif, ruang operasi atau bedah hingga ruang ICU.

Baca selengkapnya di sini

2. Besaran Pesangon PHK Diubah dalam Omnibus Law Ciptaker, Ini Alasannya

Ilustrasi uang rupiah.

Perhitungan mengenai pesangon bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mengalami perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Saat rapat antara pemerintah dan Badan Legislasi DPR digelar hari ini, Sabtu, 26 September 2020 untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja, alasan perubahan itu terungkap.

Baca selengkapnya di sini

3. Bantuan Gaji Rp600 Ribu Tahap IV Sudah Cair, Ini Pesan Menteri Ida

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut