Apapun Caranya, Jamkeswatch Siap Hadang RUU Kesehatan

Ilustrasi demo buruh.
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop – Lembaran sejarah mencatat, lahirnya Sistem Jaminan Sosial di Indonesia adalah merupakan buah dari perjuangan kaum buruh, organisasi pekerja, dan elemen masyarakat lainnya melalui Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS).

img_title Permintaan Maaf Hilda Clarissa, Nakes yang Viral Usai Komentar soal Pasien BPJS Yurizal

Kala itu KAJS bergerak melalui berbagai cara, mulai dari diskusi, lobby, menjadi fraksi balkon, hingga sampai melakukan aksi demonstrasi besar-besaran, yang tak terhitung jumlahnya di seluruh Indonesia, sehingga Jaminan Sosial akhirnya diwujudkan dan BPJS pun secara bersamaan didirikan.

Hari ini (Senin, 06/03/23), melalui RUU Omnibus Law Kesehatan, pemerintah berupaya merubah, bahkan bisa dikatakan mendegradasi dan ingin mengangkangi Jaminan Sosial beserta lembaga negara penyelenggaranya.

img_title Sosok Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS Viral di Threads: Gemar Touring hingga Berprofesi sebagai MC Wedding

Ipang Sugiasmoro selaku Direktur Hukum dan Advokasi Anggaran Jamkeswatch Nasional secara tegas mengatakan menolak RUU Kesehatan tersebut untuk disahkan menjadi UU, karena dianggap menyesatkan dan membahayakan.

“RUU Kesehatan ini sesat dan menyesatkan. Tidak hanya mengancam independensi dan eksistensi Jaminan Sosial, namun juga pengkhianatan atas perjuangan buruh dan pembelokan hukum. Jamkeswatch dengan tegas menolak RUU Kesehatan”, tegasnya.

img_title Detik-detik Yurizal Tri Chaerawan Sebelum Wafat Dibongkar Sepupu, Tak Pernah Cerita Soal Penyakitnya

Dirinya melanjutkan, RUU Kesehatan yang diduga akan dibentuk dan disahkan menggunakan metode UU Omnibus Law Cipta Kerja, seakan mengorek kembali luka kaum buruh dan masyarakat pada produk hukum yang sebelumnya telah mendapatkan reaksi penolakan keras dari seluruh kalangan masyarakat tersebut. Sebuah luka yang memborok, dirobek lagi, lalu disiram dengan air cuka. Pedih perih tiada terkira.

Lebih jauh Ipang mengajak semua pihak berkaca dari rekam jejak proses pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, beberapa waktu lalu sebelum di sahkan oleh Pemerintah, masyarakat sedikit banyak telah belajar dan paham, saat detik-detik awal perancangan UU Cipta Kerja, yang dimulai dari dipaksa masuk Prolegnas tanpa status urgensi, draft UU yang tidak jelas dan berubah-ubah, judul dan substansi yang tidak relevan, dibahas maraton saat pandemi, tidak adanya partisipasi publik, ditetapkan tengah malam, digugat lalu ditangguhkan Mahkamah Konstitusi, bahkan diakali melalui PERPU serta seabreg kenyataan pahit lainnya. 

Selain itu, terbaca juga dalam RUU Kesehatan, laporan segala bentuk pertanggungjawaban kinerja BPJS ke depannya, tidak lagi langsung kepada Presiden sesuai amanah UU saat ini, akan tetapi melalui kementerian dan akan diberikan penugasan oleh kementerian diluar dari kewajibannya. Dan jika sampai hal tersebut terjadi, dikhawatirkan akan menimbulkan pembelokan hukum, mempreteli independensi BPJS, mengancam keberlangsungan sekaligus menghambat implementasi Jaminan Sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut