Mantan Napi Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung Blak-blakan soal Sambo, Viral Obrolan Nur dan Kompol D
- Youtube Akuratco
VoxPop Round Up – Selamat berakhir pekan VoxPopnians. Meski lagi santai sejenak di rumah, tetap update berita ya. Kali ini redaksi VoxPop dan kanal News akan memberikan lima berita yang paling banyak dibaca sepanjang Sabtu 18 Februari 2023.
Mulai dari pengakuan mantan napi kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung soal Ferdy Sambo yang heran dengan bukti-bukti kasus ini di persidangan. Dia bahkan pasrah menjalani hukuman yang ditetok oleh hakim.
Ada pula tentang Kejaksaan Agung yang menyatakan ikut banding atas banding vonis Fedry Sambo Cs. Berikut uraian lengkap berita tersebut, di antaranya:
1. Heboh Pengakuan Mantan Napi Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung soal Ferdy Sambo
Mantan narapidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI
Salah satu mantan narapidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Imam Sudrajat buka suara perihal kasus yang menjeratnya pada Agustus tahun 2020 lalu.
Kasus kebakaran Gedung Kejagung ini diproses hukum pihak kepolisian, salah satunya oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Saat itu, Ferdy Sambo masih berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dan mengemban jabatan sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Selengkapnya baca di sini
2. Termasuk Ferdy Sambo, Ini 5 Orang yang Pernah Divonis Hukuman Mati di Indonesia
Ferdy Sambo
- instagram @rumpi_gosip
Ferdy Sambo telah dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya sendiri yaitu Brigadir J.
Vonis hukuman mati dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pada Senin 13 Februari 2023 lalu. Kabarnya Ferdy Sambo akan mengajukan banding keberatan atas vonis tersebut.
Selengkapnya di sini
3. Kejagung Ikut Banding Untuk Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
- ANTARA
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan banding atas vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan upaya banding ditempuh agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak kehilangan hak atas langkah hukum berikutnya.
Selengkapnya di sini
4. Viral Percakapan Nur dan Kompol D Usai Kecelakaan Maut Cianjur, Begini Kata Kapolres
