Jika Ayah Non-Muslim, Siapa yang Jadi Wali Nikah? Ini Penjelasan Lengkap Hukum Islamnya
Senin, 27 Oktober 2025 - 20:20 WIB
Sumber :
- Instagram | lambe_turah
- Ayah non-Muslim tidak sah menjadi wali nikah bagi anak perempuannya yang Muslim.
- Hak kewalian berpindah kepada kerabat laki-laki Muslim dari jalur ayah sesuai urutan syariat.
- Jika tidak ada satu pun wali yang memenuhi syarat, hakim (wali hakim) berwenang menikahkan.
- Prosedur ini penting agar akad nikah berlangsung sah menurut hukum Islam dan diakui secara hukum negara.
Dengan demikian, Islam memberikan mekanisme yang jelas dan teratur dalam menjaga keabsahan akad nikah. Prinsip ini bukan hanya menjaga tatanan hukum agama, tetapi juga melindungi hak-hak perempuan Muslimah agar pernikahannya diakui secara sah dan penuh keberkahan.
Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam, Begini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Hukum menjual daging kurban menurut mayoritas ulama adalah haram. Simak penjelasan lengkap dalil, fatwa, dan solusi agar kurban tetap sah. Baca lebih lengkapnya di sini
VoxPop.co.id
28 Mei 2026
