Kemenhaj Buka-bukaan Mekanisme Pengembalian Keuangan Jemaah Haji Khusus 2026

Rombongan perdana 41 jemaah haji khusus tiba di Madinah 2025
Sumber :
  • Marijan/MCH 2025

Jakarta, VoxPop – Mengenal mekanisme Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus menjadi hal penting bagi calon jemaah pada penyelenggaraan Haji 2026. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses PK tetap berjalan sebagai mekanisme rutin, namun tahun ini dilakukan dengan sejumlah penyesuaian kebijakan untuk memperkuat tata kelola, ketertiban administrasi, serta perlindungan jemaah haji khusus.

img_title PK Tak Menyelamatkan! Kejagung Sebut Silfester Matutina Tetap Dieksekusi

Kemenhaj menekankan bahwa penyesuaian tersebut bukan untuk menghambat proses, melainkan memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan haji khusus berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj, Tuti Rianingrum, dilansir dari laman haji.go,id, menjelaskan bahwa PK merupakan mekanisme pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jemaah melakukan pelunasan.

img_title PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara

Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj, Tuti Rianingrum

Photo :
  • Haji.go.id

“Setelah jemaah Haji Khusus melakukan pelunasan, PIHK mengajukan PK agar BPIH Khusus yang dibayarkan jemaah dapat dikembalikan ke PIHK. Dana tersebut digunakan PIHK untuk melakukan pemesanan dan pembayaran berbagai layanan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi,” ujar Tuti, Sabtu (3/1/2026).

img_title Antam Menang PK Lawan Budi Said, Komisi III DPR Bicara Eksekusi Putusan Pengadilan Harus Dijalankan

Tuti menegaskan bahwa pada penyelenggaraan Haji 2026 terdapat perbedaan mekanisme pengajuan PK dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan ini berkaitan dengan penerapan sejumlah persyaratan baru yang wajib dipenuhi sebelum PK dapat diproses.

Kemenhaj memastikan bahwa jemaah yang diajukan PK telah memenuhi tiga syarat utama. Pertama, jemaah harus memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penguatan perlindungan jemaah, mengingat sebelumnya persyaratan istithaah kesehatan belum diterapkan bagi jemaah Haji Khusus, sementara jemaah Haji Reguler telah menerapkannya sejak tahun 2017.

Kedua, Kemenhaj memastikan nomor paspor jemaah telah terisi dan tervalidasi. Nomor paspor menjadi elemen penting dalam pengendalian data antara pelunasan jemaah dengan sistem visa Pemerintah Arab Saudi, sehingga akurasi data menjadi mutlak diperlukan.

Ketiga, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan wajib sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Ketiga persyaratan ini harus dipenuhi oleh PIHK. Di sinilah terjadi penyesuaian sistem dan prosedur, dan PIHK perlu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku,” jelas Tuti.

Kemenhaj menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan pengajuan PK ini bertujuan untuk memastikan ketertiban administrasi, meningkatkan akurasi data jemaah, serta memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah Haji Khusus sejak tahap awal penyelenggaraan.

Oleh karena itu, Kemenhaj berharap seluruh PIHK dapat bersikap kooperatif dan proaktif dalam memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga proses PK dapat berjalan tanpa kendala.

“Kami terus membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar seluruh proses PK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan,” tutup Tuti.

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024.

PK Kedua Ditolak MA, Jessica Wongso Gagal Balikkan Vonis Kasus 'Kopi Sianida'

Upaya hukum Jessica Kumala Wongso membalik vonis perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali kandas. MA resmi menolak permohonan PK keduanya.

img_title
VoxPop.co.id
15 Agustus 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut