Cara Islam Menutup Celah Zina: Strategi 'Perisai Syariat' Demi Pernikahan yang Sakinah

Ilustrasi pernikahan
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, VoxPop – Islam bukan sekadar agama yang memberikan larangan, melainkan agama yang memberikan solusi preventif melalui "Perisai Syariat". Dalam menjaga kesucian ikatan pernikahan, Islam tidak hanya melarang puncaknya—yaitu perbuatan zina—tetapi juga membentengi semua jalan yang dapat menuju ke sana.

img_title Ikhtiar Menjemput Pasangan Hingga ke Pelaminan dengan Amalkan Doa Singkat ini Agar Mendapat Kemudahan Jodoh

Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

img_title Kongres Umat Islam Indonesia Didesak Minta Presiden Lebih Progresif Berantas Korupsi

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."

Untuk mengimplementasikan ayat tersebut dalam kehidupan rumah tangga, terdapat tiga lapisan filter utama yang harus dijaga oleh setiap Muslim:

img_title Benarkah Lamine Yamal Seorang Muslim? Ini 5 Faktanya

1. Filter Pikiran (Ghadhul Basar)

Benteng pertama dimulai dari mata yang merupakan jendela hati. Islam memerintahkan Ghadhul Basar atau menundukkan pandangan untuk menjaga pikiran tetap bersih. Hal ini ditegaskan dalam QS. An-Nur ayat 30:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka...'"

Dengan menjaga pandangan, seseorang secara otomatis memasang filter pada pikirannya agar tidak terdistraksi oleh godaan visual yang merusak kesetiaan.

2. Filter Lingkungan (Anti-Khalwat)

Setelah membentengi pikiran, syariat mengatur interaksi sosial dengan melarang berkhalwat atau berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Larangan ini bertujuan agar lingkungan sekitar tidak menjadi celah terjadinya fitnah. Rasulullah SAW bersabda dalam HR. Bukhari & Muslim:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

"Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya."

3. Penyaluran Halal

Islam adalah agama fitrah yang mengakui adanya ketertarikan antar lawan jenis. Oleh karena itu, Islam memberikan saluran yang sah melalui pernikahan. Jika seorang suami merasa tertarik pada wanita lain saat di luar rumah, solusinya bukan memelihara bayangan tersebut, melainkan segera mendatangi istrinya. Sebagaimana pesan Rasulullah SAW dalam HR. Muslim:

إِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ

"Jika salah seorang di antara kalian melihat seorang wanita (yang menarik hatinya), maka hendaklah ia mendatangi istrinya, karena hal itu dapat meredam apa yang ada di dalam gejolak jiwanya."

Kesimpulan

Ketiga filter ini—Pikiran, Lingkungan, dan Penyaluran Halal—bekerja secara sinergis untuk melindungi Pernikahan yang Sakinah. Dengan menerapkan perisai ini, seorang Muslim tidak hanya menjaga dirinya dari dosa besar, tetapi juga menjaga keharmonisan dan keberkahan rumah tangganya dari kehancuran.

Pengurus MUI Karawang saat mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang

Banyak WNA di Karawang Masuk Islam, MUI Lapor Imigrasi

Cukup banyak warga negara asing yang berikrar masuk Islam di kantor MUI Karawang. Mereka berasal dari China, Jepang, Korea Selatan, Thailand, Jerman dan Finlandia.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut