Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Bacakan Pledoi Sendiri

Zul Zivilia.
Sumber :
  • VoxPop/Wahyu Firmansyah

VoxPop – Zul vokalis band Zivilia atau dikenal dengan sapaan Zul Zivilia kembali menjalani sidang narkoba beragendakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari Senin, 16 Desember 2019. Dalam sidang sebelumnya, ia dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

img_title 132 Kg Ganja Disita Polres Jakpus Sepanjang Juli 2026, 2 Pengendali Jaringan Narkoba Masih Diburu

"Jelang pledoi, saya melakukan pembelaan karena menurut saya tuntutan itu sangat tidak sesuai dengan saya. Dan saya akan mengajukan pembelaan. Saya ngomong sendiri," kata Zul kepada sebelum memulai sidang.

Zul tak terima dengan tuntutan tersebut. Maka dari itu, dia akan berbicara apa adanya di depan majelis hakim.

img_title Terkuak! Bukan Cuma Senpi, Ada Narkoba-CD Porno di Ruang Eks Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel

"Kalau diizinkan, ya saya akan berbicara. Maka dari itu saya berharap saya diberikan izin. Karena itu lebih baik biar mereka mengerti,” ucapnya menambahkan.

Ia juga mengatakan bahwa tidak membutuhkan persiapan untuk mengajukan pledoi. Menurutnya, apa yang akan ia katakan sebagai pembelaannya sesuai fakta dan kenyataan.

img_title 995 Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta di Jakarta Selatan

Zul menegaskan bahwa tidak ada rekayasa dalam kasus narkoba yang menimpanya. Sehingga dia tak butuh persiapan apa pun .

"Tidak perlu persiapan, karena bukan rekayasa. Itu keluar dari hati saya. Nanti saya ngomongnya lepas ajam sesuai dengan fakta. Jadi kalau masalah persiapan itu enggak ada. Saya akan ngomong apa adanya aja," tutur dia.

Seperti diketahui, Zul Zivilia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019 lalu. Ia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.

Ilustrasi pesta kelab malam diskotik

Bareskrim Polri Grebek Sarang Narkoba di Klub Malam Bali, 53 Orang Diamankan

Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC mengungkap kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, yang berkokasi di Kota Denpasar, Bali.

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut