Naufal Samudra Terjerat Narkoba, Polisi Temukan 2 Botol Ganja Sintetis

Naufal Samudra
Sumber :
  • Instagram/itsnaufalsamudra

VoxPop – Lagi-lagi artis diamankan pihak kepolisian karena penyalahgunaan narkoba. Kali ini Naufal Samudra yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jl Margasatwa Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin, 13 Maret 2020. 

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Ekstasi Sedia Botol Urine Negatif Narkoba Buat Antisipasi Pemeriksaan Petugas

Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa dua botol ganja sintetis yang masing-masing berisikan 10 ml dalam bentuk liquid untuk vape.

"Dari unit 3 telah mengamankan pelaku inisial NS dikediamannya. Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba ganja sintetis liquid. Ada dua botol yang kami sita," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat,

img_title Media Malaysia Gempar, Sorot Aksi Nekat Pilot Asal Negaranya Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia

Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat live pengungkapan kasus narkoba di instagram @polres_jakbar, Kamis, 16 April 2020.

Meski dari hasil tes urine negatif, namun, Naufal telah mengakui jika dirinya baru saja menggunakan ganja sintetis tersebut. Pihak kepolisian telah mengambil sample darah dan rambut untuk diperiksa di BNN.

img_title Kronologi Bigmo Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Promosikan Liquid Vape

"Hasil tes urine dengan tes kit hasilnya negatif namun dari pengakuan belum lama menggunakan. Sudah kami ambil spesimen darah dan rambut untuk dikirim ke Lido BNN," ucapnya.

Dengan kepemilikan ganja sintetis itu Naufal Samudra telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

"Jadi ini yang dapat kami sampaikan proses berjalan statusnya tersangka dan sudah kami tahan," ucapnya.

Atas kepemilikan dua botol ganja sintetis itu Naufal Samudra dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Ilustrasi sabu-sabu.

Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba, yang memanfaatkan kondektur bus sebagai kurir di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut