Gara-gara Postingan IDI Kacung WHO, Jerinx Terancam Hukuman Berat

Jerinx SID.
Sumber :
  • Instagram @jrxsid

VoxPop – Polda Bali akhirnya menetapkan drummer Superman is Dead, Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait postingan “IDI Kacung WHO” di akun media sosialnya beberapa waktu yang lalu.

img_title Pengakuan Mengejutkan Tukang Piscok Pelaku Mutilasi di Depok, Ternyata Gay

Saat dihubungi VoxPop, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan bahwa Jerinx saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya (Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kombes Syamsi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 12 Agustus 2020.

img_title Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

Kombes Syamsi menjelaskan bahwa pada hari ini, Rabu, 12 Agustus 2020, Jerinx menjalani pemeriksaan sebagai seorang tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, Jerinx langsung ditahan.

“Yang bersankutan (Jerinx) pada hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai TSK (Tersangka), dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan,” kata Kombes Syamsi.

img_title Kemenhut Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Solok, 152 Batang Kayu dan 3 Alat Berat Disita

Lebih lanjut, Kombes Syamsi juga memberikan keterangan terkait pasal yang dijeratkan kepada Jerinx. Karena kasus tersebut, Jerinx terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020,” kata Kombes Syamsi.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 M (Rp1 miliar),” katanya menambahkan.

Pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Pancoran Mas, Kota Depok

Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi di Depok Blak-blakan: Jasad Dipotong karena Susah Dibawa

Pengakuan mengejutkan disampaikan Saepul alias Saepullah (26), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Depok, Jawa Barat (Jabar).

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut