Kasus Narkoba, Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Reza Artamevia.
Sumber :
  • Instagram @rezaartameviaofficial

VoxPop – Sidang kasus dugaan penyalahguaan narkoba yang menjedat artis Reza Artamevia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari ini, Kamis 20 Mei 2021. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Ekstasi Sedia Botol Urine Negatif Narkoba Buat Antisipasi Pemeriksaan Petugas

Dalam persidangan tersebut, JPU menilai bahwa Reza Artamevia telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1.

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap JPU pada saat persidangan, dikutip VoxPop dari Intipseleb.com.

img_title Media Malaysia Gempar, Sorot Aksi Nekat Pilot Asal Negaranya Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia

Karena hal itu, Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut Reza Artamevia dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama menjalani kasus ini. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara ditahan," kata JPU. 

img_title Pendiri Telegram Terancam Penjara Seumur Hidup di Rusia, Ini Penyebabnya

Karena hal itu, pihak kuasa hukum Reza Artamevia mengajukan pledoi atau nota pembelaan, yang akan dibacakan pada Kamis 27 Mei 2021.

Sebagai informasi, Reza Artamevia diamankan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada tanggal 4 September 2020. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Ilustrasi sabu-sabu.

Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba, yang memanfaatkan kondektur bus sebagai kurir di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut