Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Ajukan Banding

Nia Ramadhani
Sumber :
  • VoxPop/ Wilibrodus/ Jakarta

VoxPop – Sidang Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani kembali digelar pada hari ini, Selasa, 11 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut beragendakan putusan.

img_title Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Ketika persidangan berlangsung, Majelis Hakim memvonis Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan sopir mereka, Zen Vivanto dengan vonis hukuman penjara satu tahun. Ketiga terdakwa hadir dalam persidangan tersebut.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua.

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Ekstasi Sedia Botol Urine Negatif Narkoba Buat Antisipasi Pemeriksaan Petugas

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” kata hakim.

Dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk ketiga terdakwa.

img_title Media Malaysia Gempar, Sorot Aksi Nekat Pilot Asal Negaranya Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia

“Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program Pemerintah memberantas narkotika, tindak pidana sejenis cukup tinggi terdakwa 2 dan terdakwa 3 adalah public figur yang harusnya memberikan contoh,” ungkap hakim.

“Yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang dan tidak akan mengulangi para terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambungnya.

Pihak terdakwa kemudian memilih untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Ardi dan Nia, Waode Nur Zainab.

“Putusan Hakim setahun penjara. Dalam hal ini jelas menurut kami sebagai penasehat hukum. Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba,” kata Waode.

“Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding. Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum,” katanya menambahkan.

ilustrasi narkoba

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta yang Dibawa 3 Wanita dari Malaysia

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan ketamin dari 3 wanita penumpang pesawat diduga WN Malaysia. Barang haram itu diselundupkan di sepatu.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut