Alur Kasus Nikita Mirzani, Digerebek Sampai Dijemput Paksa

Nikita Mirzani memenuhi panggilan Polresta Serang Kota.
Sumber :
  • VoxPop/Yandi Deslatama

Saat itu Nikita masih berstatus saksi dalam laporan yang dilakukan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. Pemeriksaan dilakukan Rabu sore, 15 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 wib hingga sekitar pukul 19.00 wib. Kepolisian memastikan baru mengirimkan 2 kali surat pemanggilan, bukan sebanyak 13 kali.

img_title Cegah Kasus Kopilot Selundupkan Ekstasi Terulang, Malaysia Tugaskan Polisi di Bandara

Nikita Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nikita Mirzani

Photo :
  • VoxPop/ Yeni Lestari
img_title Pengakuan Mengejutkan Tukang Piscok Pelaku Mutilasi di Depok, Ternyata Gay

Kejaksaan Negeri Serang menyampaikan telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rezkinil Jusar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polresta Serang Kota mengirimkan surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022. Adapun, surat tersebut Nomor: B/56.a/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

img_title Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita 45 Tahun di Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Penetapan tersangka terhadap Nikita ini dasarnya UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Peraturan Kabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang pelaksanaan penyidikan pidana.

Kerap Mangkir, Polisi Geledah Rumah NM

Rumah Nikita Mirzani

Photo :
  • VoxPop/Andrew Tito

Artis yang kerap disapa Nyai itu menurut polisi, selalu mangkir saat diberikan surat panggilan pemeriksaan.

Menurut Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan pada Senin, 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada Jumat, 24 Juni 2022. Namun, Nikita tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 06 Juli 2022.

Hingga pada Kamis, 14 Juli 2022, Polres Serang Kota melakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani di kawasan Petukangan Jakarta Selatan. Penggeledahan rumah Nikita Mirzani ini dilakukan untuk menemukan alat bukti terkait dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik Nikita Mirzani yang kemudian telah dilakukan penyitaan.

Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut