Yang Hyun Suk Eks CEO YG Entertainment Dibebaskan dari Tuduhan Halangi Kasus Narkoba B.I iKON

Yang Hyun Suk.
Sumber :
  • YG Entertainment

VoxPop Showbiz – Mantan CEO YG Entertainment Yang Hyun Suk, sebelumnya mendapatkan tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara terkait keterlibatakan dengan kasus narkoba B.I. eks iKON pada 2019 lalu.

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Ekstasi Sedia Botol Urine Negatif Narkoba Buat Antisipasi Pemeriksaan Petugas

Yang Hyun Suk mendapat tuduhan telah mengancam informan yang diketahui adalah Han Seo Hee demi menutupi kasus narkoba B.I. mantan personel iKON selama persidangan.

B.I mantan anggota iKON dan Yang Hyun Suk

Photo :
  • Koreaboo
img_title Media Malaysia Gempar, Sorot Aksi Nekat Pilot Asal Negaranya Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia

Divisi ke-23 dari Perjanjian Pidana Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengadakan sidang vonis Yang Hyun Suk yang kini dibebaskan dari tuduhan telah melanggar Undang-Undang Hukuman Berat Kejahatan Khusus pada pengadilan yang dipimpin oleh hakim ketua Cho Byung Gu.

Tidak ada cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa terdakwa mengancam korban dengan memberi tahu korban tentang kerugian khusus dan langsung,” ungkap pihak hakim, dikutip dari Koreaboo pada 22 Desember 2022.

img_title 729 Pelaku Begal dan Maling Motor di Jadetabek Disikat! Ratusan Roda Dua hingga Senjata Api Disita

Yang Hyun Suk.

Photo :
  • Allkpop

Mantan CEO YG Entertainment ini membantah tuduhan menutupi skandal narkoba B.I. dalam persidangannya pada tahun 2021 silam, dengan menyatakan bahwa dia tidak pernah mengancam atau memaksa informan untuk membuat pernyataan palsu.

Yang Hyun Suk dinyatakan tidak bersalah setelah melihat pernyataan informan ( A dari Han Seo Hee) berubah-rubah saat masa penyelidikan kasus. Ditambah lagi saat Han Seo Hee mengaku takut diancam, justru ia ketahuan merokok ganja dan menuntut meminta uang untuk mencabut laporannya.

Yang Hyun Suk sebelumnya diselidiki karena dicurigai berusaha menutupi kontroversi narkoba artisnya dengan uang. Tadinya pihak kejaksaan menuntut hukuman tiga tahun penjara untuk Yang Hyun Suk atas keterlibatannya dalam kasus narkoba B.I.

Ilustrasi sabu-sabu.

Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba, yang memanfaatkan kondektur bus sebagai kurir di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut