6 Kali Tertangkap Narkoba, Ibra Azhari Terancam 12 Tahun Penjara
- VoxPop/Andrew Tito.
Artis Ibra Azhari ditangkap kasus narkoba
- VoxPop/Andrew Tito
Dari tertangkapnya Ibra Azhari, polisi menyita sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. Kemudian dari dari NDY kepolisian mengamankan barang bukti dari rumah NDY yakni satu timbangan hingga lima butir obat keras Aparzolam dan satu set alat isap sabu.
Ibra Azhari sendiri membeli sabu seharga Rp200 ribu dari ADR. Dari situ, kepolisian mengamankan tersangka lain.
"Dari pengakuan IBR, sabu yang diamankan diberi dari ADR, seharga dua ratus ribu rupiah dan hasil pengejaran terhadap ADR, berhasil mengamankan ADR dan RIZ di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ujung Menteng, Jakarta Timur. Kemudian dari hasil penggeledahan di kontrakan, berhasil diamankan sabu 10,93 gram,” jelasnya.
“Kemudian 3 paket kecil sabu seberat 1,1 gram, satu bungkus koran ganja 1,21 gram, satu bungkus kertas narkotika jenis ganja dengan berat 4,26 gram. Satu set alat isap sabu, satu unit timbangan digital silver, satu set plastik klip, dua buah korek api gas modifikasi, dan satu unit handphone biru. Dari pengakuan ADR, narkotika jenis sabu didapat dari seseorang PRL, yang berstatus DPO," tambahnya.
Untuk tersangka Ibra dan NDY disangkakan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman paling lama seumur hidup atau 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar.
"Untuk tersangka IBR dan NDY disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tindak pidana dikenakan hukuman paling lama seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, atau paling lama 12 tahun dengan maksimal denda Rp8 miliar," ungkapnya.
