Dugaan Penggelapan & Pemalsuan Akta, Suko Sudarso Dilaporkan ke Polisi

Suko Sudarso
Sumber :
  • id.wikipedia.org

“Tahun 2020 sedikitnya terdapat 5 (lima) akta PT. MMP diduga dipalsukan oleh Suko Sudarso dan putranya Wisnu Permadi. Perbuatan itu diketahui ahli waris Ir. Harsono dan melaporkannya kepada Polda Metro Jaya. Namun, karena pelaku kemudian meminta maaf, mengakui kesalahan dan membatalkan akta-akta yang cacat, maka proses hukum terhadap pelaku dihentikan,” kata Rudy Gunawan SH, salah satu advokat kuasa hukum korban.

img_title IHSG Dibuka Menguat Berpotensi Rebound, Bursa Asia Variatif & Wall Street Menguat

Setahun kemudian, ternyata pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini bahkan lebih parah dari sebelumnya karena dalam RUPSLB PT. MMP, tanggal 11 Februari 2021, Ketua Rapat RUPSLB Wisnu Permadi yang juga kuasa dari Komisaris Suko Sudarso, menolak kepemilikan 63 lembar (25 persen) saham Ir. Harsono yang merupakan hak ahli warisnya dalam PT. MMP.

Atas sikap Ketua Rapat RUPSLB MMP Wisnu Permadi ahli waris Ir. Harsono menyatakan keberatan namun dianggap angin lalu, bahkan kemudian 63 lembar saham Ir. Harsono berharga lebih 160 miliar rupiah tersebut, dialihkan kepada pihak ketiga oleh Wisnu Permadi secara tanpa hak dan melawan hukum.

img_title Saham Big Cap Loyo, IHSG Dibuka Melemah 0,33 Persen Pagi Ini

“Bulan Mei 2021 kami mengetahui 25 persen saham Ir. Harsono, hak ahli warisnya telah dijual oleh Haji Aris, salah satu dari Terlapor. Ahli waris telah meminta penyelesaian secara baik-baik dan kekeluargaan, akan tetapi ditampik oleh Terlapor,” kata Rudy Gunawan SH.

Dugaan Penggelapan saham dan pemalsuan akta autentik oleh Suko Sudarso (81 tahun) akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh korban melalui kuasa hukumnya Raden Nuh SH. MH., dan Rudy Gunawan SH.

img_title IHSG Anjlok 0,97 Persen di Penutupan Sesi I, Saham BBHI, ESSA dan PGAS Jadi Pemberat Utama

Laporan pengaduan kepada Polda Metro Jaya terhadap tokoh aktivis senior itu dilakukan karena mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gagal mewujudkan perdamaian dikarenakan Suko  Sudarso memutuskan menolak untuk berdamai.

Di samping laporan polisi atas dugaan penggelapan dan pemalsuan akta autentik, Suko Sudarso DKK juga sekarang sedang menghadapi gugatan dari korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ahli waris Ir. Harsono juga sedang menggugat Suko Sudarso Dkk, di PN Jakarta Selatan. Ada dua gugatan masing-masing atas perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Tergugat mengalami kerugian ratusan miliar rupiah,” kata Rudi Gunawan SH, advokat kuasa hukum keluarga almarhum Ir. Harsono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut