Kemendagri Soroti 32 Urusan Pemerintahan Konkuren Rakortekrenbang

Plt. Dirjen Bangda Kemendagri, Sugeng Hariyono
Sumber :
  • Kemendagri

VoxPop – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti 32 urusan pemerintahan konkuren dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2022. Urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

img_title Alarm dari Bappenas! Kerugian Ekonomi Akibat Perubahan Iklim Diprediksi Tembus Rp2.005 Triliun

“Kalau untuk isunya ini terkait dengan 32 urusan pemerintahan konkuren,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) saat ditemui usai pembukaan Rakortekrenbang di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (21/2/2022).

Dia menjelaskan, secara kewenangan 32 urusan pemerintahan konkuren telah terbagi atau “terkaveling” antara tugas pemerintahan pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.

img_title Biaya Rehab dan Rekon Pasca-Bencana Sumatera Rp56,3 Triliun, Bappenas Jabarkan Rinciannya

“Kaveling inilah yang kemudian diikuti dengan pendanaannya. Begitu menjadi kewenangan kabupaten, maka kabupaten itu harus membiayai dari APBD. Begitu menjadi kewenangan provinsi, provinsi dengan APBD provinsi, dan tugas pusat nanti dengan APBN,” terangnya.

Sugeng menuturkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewenangannya masing-masing. Sebagaimana arahan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) saat membuka Rakortekrenbang mengingatkan, agar kewenangan tersebut dilakukan oleh masing-masing pemangku kepentingan.

img_title Dana Tanggap Darurat 2026 Diambil dari Pos Lain, Purbaya: Setiap Tahun Kita Siapkan Rp 5 Triliun

Hal ini untuk menghindari pemahaman masyarakat yang menilai berbagai urusan tersebut merupakan tugas pemerintah pusat karena daerah tidak menjalankan tugasnya.

“Misalnya, jangan sampai itu (urusan) yang menjadi kewenangan daerah, tetapi karena daerah tidak melakukannya, masyarakat kemudian (beranggapan) seolah-olah harus ditangani oleh pemerintah pusat,” ujar Sugeng menirukan pesan Menteri PPN/Bappenas.

Persoalan tersebut harus dikurangi dan masyarakat perlu memahami pembagian kewenanganan tugas tersebut. Selain itu, daerah juga perlu menganggarkan berbagai kebutuhan untuk mendanai program yang menjadi kewenangannya.

Ilustrasi beras Bulog

Bappenas Ungkap Cadangan Beras Pemerintah Tembus 5,19 Juta Ton, Lampaui Target Semester I 2026

Bappenas melaporkan bahwa saat ini Cadangan Beras Pemerintah telah mencapai 5,19 juta ton hingga semester I 2026 atau 129 persen dari target 4 juta ton.

img_title
VoxPop.co.id
9 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut