Dampak Inflasi, BAKN Minta Pemerintah Kaji Ulang Batas Garis Kemiskinan

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Anis Byarwati
Sumber :
  • DPR RI

VoxPop – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati meminta pemerintah untuk mengkaji ulang batas garis kemiskinan, sebagai dampak dari adanya inflasi seiring dengan melonjaknya harga-harga bahan pokok karena kenaikan harga BBM. Menurutnya, kesulitan yang dialami masyarakat saat ini tidak hanya terjadi di daerah-daerah akan tetapi juga di kota-kota besar, seperti Jakarta.

img_title Airlangga: Sektor Hilirisasi, Manufaktur hingga Mamin Topang Serapan Tenaga Kerja

“Kemiskinan sudah nampak secara kasat mata di lapangan,” ujar Anis dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria beberapa waktu lalu. Anis mengingatkan bahwa dalam laporan 'East Asia and The Pacific Economic Update October 2022’, Bank Dunia mengubah batas garis kemiskinan yang mengacu pada keseimbangan kemampuan berbelanja pada tahun 2017.

Sementara, basis perhitungan yang dipergunakan Bank Dunia sebelumnya adalah keseimbangan kemampuan berbelanja pada tahun 2011. Dalam basis perhitungan terbaru ini, Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$1,9 menjadi US$2,15 per kapita per hari.

img_title Batas Garis Kemiskinan RI Naik Jadi Rp 669.235/Kapita per Bulan

Dengan asumsi kurs Rp15.216 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia adalah Rp32.812 per kapita per hari atau Rp984.360 per kapita per bulan. “Jika menggunakan standar Bank Dunia, secara otomatis jumlah penduduk miskin di indonesia  bertambah 13 juta orang,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

Namun, Anis menjelaskan bahwa Indonesia tidak serta merta harus mengacu kepada standar Bank Dunia tersebut. Hal ini dikarenakan BPS telah memiliki standar tersendiri dalam mengukur Garis Kemiskinan, yaitu dengan mengartikan garis kemiskinan sebagai cerminan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.

img_title Penduduk Miskin di Jakarta 432 Ribu Orang, Terendah Ketiga Secara Nasional Setelah Bali dan Kalsel

Diketahui, Garis Kemiskinan terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM). Pada Maret 2022 Garis kemiskinan yang digunakan BPS tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan, dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455,00 (74,08 persen) dan GKNM sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen). Sehingga, pengeluaran minimum untuk menentukan Garis Kemiskinan sebesar Rp505.469,00.

Terkait dengan Garis Kemiskinan yang ditentukan oleh BPS tersebut, Anis menekankan agar indicator-indikator yang digunakan dalam pemetaan hendaknya dirumuskan lebih tajam lagi. Ia mempertanyakan angka Rp505.469,00 per kapita per bulan sebagai batas garis kemiskinan yang dipakai oleh BPS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut