Jaga Penerimaan Negara, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal dari Rokok hingga Rumput Laut

Bea Cukai lakukan pemusnahan rokok hingga rumput laut ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VoxPop – Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara. 

img_title Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta yang Dibawa 3 Wanita dari Malaysia

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan, “Pemusnahan ditujukan untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang hasil penindakan, sehingga meminimalisasi penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.”

Pemusnahan barang kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Makassar. Pada hari Selasa (13/06), Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan periode tahun 2022 secara simbolis di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Selebihnya, barang hasil penindakan dimusnahkan di incinerator CV Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Pasuruan.

img_title Terlihat Tenang Saat Ditangkap, Pilot Malaysia Airlines Langsung Tutupi Wajah Ketika 70 Ribu Ekstasi Diperiksa

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang dengan nilai mencapai Rp10.859.417.485,00 dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6.485.518.972,00. Barang-barang tersebut terdiri dari 9.258.262 batang rokok ilegal, 280.483 gram tembakau iris (TIS) ilegal, serta 3.932 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Sementara itu di Makassar, Sulawesi Selatan, Bea Cukai melaksanakan pemusnahan berupa komoditi rumput laut. Rumput laut eks penindakan tersebut ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara dan telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

img_title Razia Jasa Pengiriman, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Puluhan Bal Rokok Ilegal ke Timor Leste

Rumput laut yang diimpor tersebut merupakan barang yang dibatasi impornya. “Namun, importir tidak dapat memenuhi perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal ini Balai Besar KIPM sehingga dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Makassar,” ujar Encep.

Bea Cukai musnahkan puluhan juta batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sikat 906 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I-2026, Negara dan Industri Legal Ikut Terselamatkan

Bea Cukai menindak 906 juta batang rokok ilegal sepanjang Semester I-2026 untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut