Tidak Penuhi Kewajiban Karantina, Tumbuhan Kaktus Asal Impor Dimusnahkan

Bea Cukai memusnahkan barang impor berupa tanaman cactus castrophytum
Sumber :
  • Bea Cukai

VoxPop – Bea Cukai Juanda memusnahkan barang impor berupa tanaman cactus castrophytum, di halaman Kantor Bea Cukai Juanda, pada Jumat (15/03). Barang yang dimusnahkan adalah barang yang sudah dinyatakan tidak dikuasai dan terkena ketentuan pembatasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

img_title Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta yang Dibawa 3 Wanita dari Malaysia

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna, menyampaikan bahwa Bea Cukai memiliki peran penting dalam mengawasi arus barang yang masuk dan keluar Indonesia.

“Bea Cukai memiliki peran penting dalam mengawasi barang-barang larangan dan pembatasan berdasarkan aturan titipan dari isntansi dan kementerian/lembaga lain,” imbuhnya.

img_title Terlihat Tenang Saat Ditangkap, Pilot Malaysia Airlines Langsung Tutupi Wajah Ketika 70 Ribu Ekstasi Diperiksa

Sumarna mengatakan bahwa barang impor berupa tanaman cactus castrophytum tidak memenuhi persyaratan karantina sebagaimana tercantum dalam pasal 33 UU Nomor 21 Tahun 2019, yang mensyaratkan bahwa media pembawa berupa tumbuhan wajib dilengkapi sertifikat asal, pemilik wajib memasukkan tumbuhan melalui tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah, dan pemilik wajib melaporkan tumbuhan kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan.

“Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Adapun kegiatan pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari pemilik barang sebelum dilaksanakan pemusnahan oleh Bea Cukai Juanda,” ujar Sumarna.

img_title Impor RI Meroket 34,27 Persen hingga US$25,9 Miliar di Juni 2026, Ini Biang Keroknya

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Agus Muttaqin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Muchlis Natsir, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Jawa Timur, dan Tri Budi, Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I.

Lebih lanjut Sumarna mengatakan bahwa acara berlanjut dengan penandatanganan bersama berita acara pemusnahan, menegaskan legalitas, dan transparansi proses yang telah dilakukan. Acara ditutup dengan pemberian plakat dari Kantor Bea Cukai Juanda sebagai simbol apresiasi terhadap kerja sama dan sinergi antarinstansi yang telah terjalin.

“Kami berharap agar sinergi dan kerja sama yang terjalin dapat terus berlangsung dengan baik,” pungkas Sumarna.

Pemusnahan ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan peran sebagai industrial assistance untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri, serta peran sebagai comunity protector untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.

Bea Cukai musnahkan puluhan juta batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sikat 906 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I-2026, Negara dan Industri Legal Ikut Terselamatkan

Bea Cukai menindak 906 juta batang rokok ilegal sepanjang Semester I-2026 untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut