RSUD Bayu Asih Purwakarta Klarifikasi Sangkaan Penolakan Penanganan Bayi Prematur
Selasa, 16 April 2024 - 16:33 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/Natania Longdong
“Namun pihak keluarga masih tetap ingin dirawat dan dilayani di RSUD Bayu Asih. Dokter jaga akhirnya mengeluarkan rujukan ke dua RS Swasta di Purwakarta dengan harapan salah satunya tersedia alat ventilator,” katanya.
Baca Juga
“Surat rujukan diberikan kepada bidan yang merujuk dan keluarga. Ternyata kami kemudian mendapat informasi, bahwa bayi tidak dibawa ke RS Swasta yang kami rujuk, akan tetapi dibawa pulang ke rumah,” tambahnya.
Kesimpulan :
- Tidak ada penolakan terhadap pasien bayi oleh petugas (dokter, bidan atau perawat) pada saat baru datang. Karena pasien tetap diperiksa dokter, diberi surat pengantar rawat inap bahkan sempat diobservasi di ruang PONEK dengan pemberian oksigen dan dipasang alat pemantau kadar oksigen.
- Tidak ada penolakan untuk merawat pasien bayi ini. Disebut penolakan jika fasilitas ada tetapi kami tidak mau merawat. Akan tetapi pada kasus ini yang terjadi adalah fasilitas peralatan yaitu ventilator memang tidak tersedia karena terpakai SEMUA.
- Tidak ada penolakan dari petugas, namun petugas memberi edukasi dan motivasi kepada keluarga bahwa pasien bayi ini perlu dirujuk ke RS lain yang memiliki alat ventilator.
- Dasar keputusan petugas merujuk adalah karena SEMUA alat ventilator terpakai sehingga pasien bayi harus dirujuk ke RS yang memiliki alat ventilator, sedangkan pasien bayi ini mutlak memerlukan alat ventilator dan tidak cukup dengan pemberian sungkup oksigen karena bisa tidak tertolong jika tanpa alat ventilator.
- Sistem komunikasi dan koordinasi rujukan antar fasilitas kesehatan dalam kasus ini TIDAK BERJALAN dengan baik, karena tidak ada komunikasi untuk konfirmasi ketersediaan peralatan baik dari bidan perujuk ataupun dari RS Swasta yang menjadi tujuan awal pasien ini dirujuk kepada petugas yang berjaga 24 jam di PONEK IGD RSUD Bayu Asih.
Jual Bayinya 8 Bulan ke Suku Pedalaman, Ayah di Jambi Jadi Tersangka
Polisi menetapkan ayah bayi Gia berinisial TH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak kandungnya di Jambi.
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
