Viral Wanita Dikeroyok Pemilik Toko Online Baju Thrifting, Dua Pelaku Ditangkap

Polisi tangkap dua pelaku penganiayaan terhadap wanita di Makassar
Sumber :
  • Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

VoxPop Trending – Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pemilik toko online baju bekas atau thrifting di Kota Makassar, Sulawesi Selatan tega mengeroyok pembelinya hingga babak belur. Akibatnya, owner penjual baju thrifting itu ditangkap polisi bersama dengan satu orang rekannya.

img_title Permintaan Maaf Hilda Clarissa, Nakes yang Viral Usai Komentar soal Pasien BPJS Yurizal

Informasi yang dihimpun, pemilik online shop (olshop) thrifting berinisial AD bersama rekannya MN (20) melakukan penganiayaan terhadap pembelinya DP (26) dengan cara mengeroyok. Motif mereka melakukan kekerasan lantaran kesal korban membatalkan pesanannya. Akibatnya, sang owner olshop AD langsung mengajak rekannya dengan mendatangi dan mengeroyok korban.

Korban penganiayaan owner Olshop Baju Thrifting di Makassar

Photo :
  • Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)
img_title Cegah Kasus Kopilot Selundupkan Ekstasi Terulang, Malaysia Tugaskan Polisi di Bandara

Dalam video yang beredar, korban terlihat dilabrak oleh pemilik olshop thrift tersebut di kos-kosannya. Saat itu, pelaku AD sempat berdebat dengan korban hingga akhirnya langsung melakukan penganiayaan dengan menendang bagian perut kemudian memukul korban dengan tangan hingga mengenai jidat. Sementara salah satu rekan pelaku inisial MN terlihat memegang tangan korban sehingga pelaku AD dengan leluasa memukul.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, saat ini pihaknya telah menahan kedua pelaku yakni owner dari olshop thrifting yakni AD (28) dan rekan dari pelaku yakni MN. Keduanya ditahan saat mereka menyerahkan diri ke Mapolretabes Makassar.

img_title Sosok Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS Viral di Threads: Gemar Touring hingga Berprofesi sebagai MC Wedding

"Jadi kami dari Polrestabes Makassar sudah mengamankan dua orang pelaku, yaitu atas nama AD umur 28 tahun status mahasiswa kemudian MN umur 20 tahun pekerjaan wiraswasta. Keduanya ditahan usai menyerahkan diri pada Senin 27 Februari 2023 kemarin," ujar Ridwan, Rabu 1 Februari 2023.

Ridwan mengatakan, bahwa penganiayaan itu dilakukan pelaku dengan cara menendang dan menghantam pakai tangan ke korban seperti dalam rekaman video viral yang beredar. Akibat perbuatan kedua pelaku, korban DP mengalami luka-luka seperti di kepala dan tangannya.

"Jadi korban luka di kepala  kemudian di tangan itu sesuai dengan di video viral korban ditendang lalu dihantam pakai tangan," ungkapnya.

viral Owner Olshop Baju Thrifting aniaya pembelinya

Photo :
  • Tangkapan layar media sosial

Menurut Ridwan, kedua pelaku yang tangkap memiliki peran yang berbeda-beda saat melakukan pengeroyokan terhadap korban. Pelaku MN memegang korban, sementara pemilik olshop inisial AD yang memukul DP.

"Jadi AD yang memukul korban. Sementara pelaku MN memegang tangan korban sehingga pelaku AD dengan leluasa memukul korban," jelasnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut