Viral Pesta Miras Oplosan hingga 3 Pelajar Dianiaya Tewas, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
- Tangkapan layar media sosial Twitter
VoxPop Kriminal – Kasus pelajar yang tewas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) usai dianiaya saat pesta miras oplosan kini berujung penetapan tersangka. Kali ini, polisi menetapkan 5 orang tersangka atas kasus yang menewaskan 3 orang pelajar tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, kelima yang ditetapkan tersangka merupakan pelajar yang terbukti memiliki peran dalam insiden tersebut.
"Para tersangka ini semuanya ini masih sekolah. Mereka masih di bawah umur dan terbukti memiliki peran dalam insiden maut itu," ungkap kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol dalam keterangannya, Sabtu 4 Maret 2023.
Polisi jumpa pers kasus miras oplosan yang tewaskan 3 pelajar di Makassar.
- tvOne
Ridwan menjelaskan, penetapan tersangka itu lebih dulu dilakukan terhadap seorang remaja inisial AD. Kemudian, saat pengembangan penyidikan, pihak kepolisian kembali menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka masing-masing berinisial MD, MSA, MAF, dan MAA.
"Penetapan sudah ada 5 tersangka, pertama atas nama AD yang di mana perannya membawa alkohol 96%. Keempar orang ini juga merupakan rekan dari AD," paparnya.
Ridwan menyebut, kelima pelajar yang menjadi tersangka itu sama-sama meracik miras oplosan yang dikonsumsi pelaku bersama korban. Namun, kelimanya terbukti memiliki peran berbeda dalam hal ini menghilangkan nyawa para korbanya.
"Untuk miras oplosnya mereka sama-sama meracik. Tapi peran mereka dalam kasus ini memiliki peran berbeda. Karena tersangka AD ini bertindak memukul dan menendang almarhum Alif. Kemudian tersangka kedua atas nama MD, MSA dan MAF perannya meracik dan membagikan alkohol 96% dicampur coca-cola ke para korban," katanya
"Adapun tersangka kelima MAA yang di mana dia ini meminta menyediakan minuman alkohol tersebut," sambungnya.
Viral! Dua Pelajar di Makassar Tewas setelah Disiksa dan Dipaksa Minum Alkohol
- Tangkapan layar media sosial Twitter
Ridwan menambahkan, bahwa kelima tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Terkhusus tersangka AD dijerat pasal berlapis pasal 80 ayat 1,2 dan 3 juncto 76C UUD RI Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 204 KUHPidana.
AD terbukti menyerahkan barang berbahaya untuk nyawa orang sementara sifat berbahaya itu tidak diberitahu ke korbannya. Akibat perbuatan itu korbannya meninggal dunia. Sehingga ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana 20 tahun.
"Tersangka AD ancamannya hukuman seumur hidup atau pidana 20 tahun. Sementara keempat tersangka lain dijerat Pasal 205 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukumannya 1,4 tahun penjara," ungkapnya.
