Viral 5 Anak Yatim Menangis Ibunya Ditahan di Kejaksaan, Polisi: Sudah 4 Kali Mediasi
- Tangkapan layar media sosial
"Kami kedatangan tamu tadi dari anak ibu EZ. Setelah kami lihat keadaannya ternyata dua dari lima anak ibu EZ dalam keadaan sakit demam," tutur Perwira polisi berpangkat melati dua itu.
Lanjut Reinhard mengungkapkan bahwa terkait penanganan perkara terdakwa EZ yang ditangani oleh Polres Nias Selatan, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga berkas perkara dan EZ dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan.
"Pihak Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan terhadap EZ terkait perkara ini. Namun, setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU," ucap Reinhard.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial, menunjukkan 5 anak menangis. Dimana berdasarkan data diperoleh anak-anak tersebut, menangis lantaran ibunya di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan atas dugaan penganiayaan.
Berdasarkan data diperoleh, kelima anak itu merupakan anak yatim. Mereka tinggal Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Sedangkan, ibu mereka yang ditahan pihak Kejari Nias Selatan, berinsial EZ.
Salah satu anak tersangka EZ sakit dirawat di Klinik Polres Nias Selatan
- VoxPop/BS Putra
Penahanan terhadap EZ dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao. Proses penahanan itu, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Nias Selatan, Rabu 9 Mei 2023, lalu.
"Tersangka EZ, disangkakan sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP," ucap Hironimus kepada wartawan, Sabtu 20 Mei 2023.
Kasus menjerat EZ berawal dari seorang pria berusia 22, yang merupakan korban dalam penganiayaan tersebut, melintas dari rumah tersangka pada 21 September 2022, sekitar 18.30 WIB.
Saat itu, pelaku menanyakan kepada korban terkait pondasi rumah. Yang dipasang orang tua korban, diduga menyerobot masuk ke tanah pelaku.
Terpancing emosi, EZ mengambil pisau dari dapur dan mengejar korban dan terkena senjata tajam tersebut. Korban dan keluarga membuat laporan ke Polres Nias Selatan. Akhirnya, ibu lima anak itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas kejadian itu, si tersangka mengancam kepada korban. Dengan mengatakan bahwa apabila pondasi yang dibangun tidak dibongkar, maka saya akan melakukan tindakan kekerasan bahkan ancaman pembunuhan terhadap korban," jelas Hironimus.
