Viral 5 Anak Yatim Menangis Ibunya Ditahan di Kejaksaan, Polisi: Sudah 4 Kali Mediasi
Selasa, 23 Mei 2023 - 09:58 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar media sosial
Hironimus mengatakan setelah dilakukan tahap dua tersebut, pihak Kejari Nias Selatan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Sedangkan, pada proses penyidikan di kepolisian tidak ditahan.
"Pada saat itu Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka, selama 20 hari dengan pertimbangan, yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHP," ucap Hironimus.
Eks Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Jadi Tersangka Korupsi, Tidak Ditahan karena Sakit
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
