Fakta-fakta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
4. Lima hakim setuju
Lima Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia setuju terhadap putusan gugatan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun, mereka adalah Hakim Konstitusi Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic.
Namun, 2 dari 5 hakim di atas yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmicmemiliki alasan yang berbeda atau occurring opinion. Dalam pertimbangannya, keduanya menyebut bahwa sosok yang bisa maju capres-cawapres minimal usia 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna memimpin sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
"Saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohon yakni berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang," kata Enny
Enny berpendapat hanya jabatan struktural Gubernur yang memiliki peran dan tanggung jawab serupa dengan presiden atau wakil presiden. Ia tidak sepakat apabila setingkat Wali Kota atau Bupati juga dapat mencalonkan diri sebagai capres/cawapres. Hal ini dikarenakan Gubernur bersifat kepala daerah otonom.
Dalam kesempatan yang sama, Daniel Yusmic juga sependapat dengan Enny. Ia memiliki pandangan bahwa syarat capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi.
5. Empat hakim dissenting opinion
Empat Hakim Konstitusi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut.
"Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MKRI,Senin.
Sebagai informasi, dalam sidang putusan materi batas usia capres dan cawapres ini, sebanyak 9 Hakim Konstitusi hadir. Mereka adalah: Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming merespons putusan MK tolak batas usia capres
- VoxPop/Fajar Sodiq
6. Gibran berpeluang jadi cawapres 2024
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
