Jangan Ngasal, Coret-coret Uang Rupiah Bakal Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Selembaran rupiah dicoret
Sumber :
  • Instagram.com

VoxPop Trending – Penampakan uang Rupiah yang dicoret-coret dengan mengenakan pulpen atau lainnya tentu sering kali kita temukan. Hal tersebut mungkin terdengar biasa, namun siapa sangka kini tindakan itu justru bisa membuat Anda mendekam dipenjara hingga dikenakan denda bermiliaran rupiah. Tidak percaya? Scroll untuk baca selengkapnya berikut ini. 

img_title Rupiah Balik Melemah ke Rp 18.013 usai Rilis soal Ekspansi PMI Manufaktur dan Deflasi Juli 2026

Jangan Ngasal Coret-coret Uang Rupiah

Bagi Anda yang belum tahu, bahwa merusak dan mencoret-coret uang Rupiah ternyata sudah diatur dalam undang-undang.  Siap-siap bagi Anda yang melakukan tindakan tersebut, bakal dipenjara paling lama 5 tahun dengan denda dikenakan biaya Rp1 miliar.

img_title Dampak Positif BI Rate Naik, Destry: Modal Asing US$9 Miliar Masuk RI di Kuartal II-2026

Hukuman pidana ini cukup berat, mengingat Rupiah merupakan salah satu simbol negara. Melansir unggahan akun Instagram @pikology dijelaskan, bahwa aturan tersebut tertuang dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ayat 1. 

img_title Rupiah Menguat ke Rp 18.008, Pasar Cermati Indikator Ekonomi dari Inflasi hingga Neraca Dagang

Dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain dapat diisyaratkan sebagai pemalsuan uang, melakukan coret-coret pada uang Rupiah juga termasuk dalam tindakan perusakan. Maka dari itu, sebisa mungkin untuk tidak melakukan hal tersebut dengan secara sengaja.

Uang Rupiah Baru.

Photo :
  • VoxPop.co.id/Moh Nadlir

Reaksi Warganet

Sontak saja himbauan terkait hal tersebut menuai beragam reaksi warganet di media sosial. Tak sedikit dibuat ngakak melihat penampakan uang rupiah dicoret-coret.

"Yang lihatnya ngakak ngga beda jauh mentalnya sama yg bikin gambar.. foto pahlawan dilecehkan seperti itu kok bisa2nya ikut ngakak," tulis warganet.

"Yg korupsi dan mencoret kepercayaan rakyat hukumannya lbh ringan drpd mencoret uang," tulis lainnya.

"Poto yg terakhir pocong murtad," kata lainnya.

 "Mslhnya gmb bs tahu siapa yg mencoret? Iya klo duit bs deteksi sidik jari," timpal lainnya.

"Kenapa selalu uang yg 10rb ya?" tulis warganet.

 "WKKWKWW MAAP NGACENG (NGAKAK KENCENG)," tulis lainnya.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.
 

Ilustrasi uang rupiah

Rupiah Menguat ke Rp 17.960 usai Rilis Defisit Neraca Perdagangan US$450 Juta di Juni 2026

Hingga pukul 09.09 WIB rupiah ditransaksikan di Rp 17.960 per dolar AS. Posisi itu menguat 67 poin atau 0,37 persen dari posisi sebelumnya di level Rp 18.027 per dolar AS

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut