Kronologi Seorang Wanita Dianiaya Pria Karena Menolak Ajakan Hubungan Badan di Apartemen Jaksel

Lantaran ditolak saat hendak hubungan badan, Seorang pria menganiaya perempuan berinisial NRS dengan pisau di Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

VoxPop – Lantaran ditolak saat hendak hubungan badan, Seorang pria menganiaya perempuan berinisial NRS dengan pisau di Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

img_title 3 Pembalak Liar Diciduk di Habitat Harimau Sumatra, Truk Bermuatan Ratusan Kayu Disita

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, membenarkan diduga pelaku kesal mendapati korban tidak mau diajak berhubungan badan.

"Terlapor kesal kepada korban dikarenakan korban terus meminta pulang dan menolak saat terlapor meminta berhubungan badan dengan korban," ujar Bintoro dalam keterangannya, Kamis 25 Juli 2024. 

img_title Heboh! Pria di Tangerang Dianiaya 5 Jam Lebih Hingga Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan

Bintoro mengatakan Hubungan antara korban dan pelaku tersebut bermula dari perkenalan di sosial media, keduanya kemudian janjian bertemu di apartemen pelaku.

Dalam kasus ini pelaku kesal kepada korban sebab korban terus meminta pulang. Korban juga menolak saat diajak berhubungan badan.

img_title Mau Resign, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Tangerang Diduga Disekap dan Dianaya Bosnya

Saat keluar dari apartemen, di dalam mobil pelaku, terjadi pertengkaran dan pelaku melukai korban menggunakan pisau. "Korban menderita luka di bagian jari tangan dan leher. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujarnya. 

Korban pun melapor polisi atas kasus tersebut dan kini pelaku sudah ditangkap oleh Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan. "Pelaku penusukan perempuan di Barito yang kenal melalui sarana medsos sudah tertangkap," ujarnya.

Barang bukti satu unit mobil yang diamankan Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara

Lindas Adiknya usai Kepergok Bareng Wanita Lain dalam Mobil, Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka

Sekda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial IP (56) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap adik kandungnya AP (50).

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut