Asal Mula Peringatan Darurat Berlatar Biru yang Trending di Media Sosial

Peringatan Darurat
Sumber :
  • instagram

Jakarta, VoxPop – Peringatan darurat dengan logo Garuda yang berlatar biru menjadi trending di berbagai media sosial (medsos), khusnya X (dikenal Twitter).

img_title Habiskan Anggaran Rp3,1 Triliun, Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN Ditargetkan Rampung Akhir 2027

Warganet, hingga beberapa aktris seperti Pandji Pragiwaksono dan jurnalis Najwa Shihab ikut meramaikan "Peringatan Darurat" dengan logo Garuda berlatar warna biru ini.

Lantas apa yang darurat?

img_title Istana Hormati Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan: Kami Pelajari Dulu, Mohon Waktu

Peringatan Darurat yang sedang trending itu adalah sebagai bentuk keprihatinan seluruh Rakyat Indonesia terkait ketidakpuasan dalam kondisi Indonesia saat ini dan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Awal mulanya muncul gerakan “Peringatan Darurat” karena Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwalkan rapat pembahasan Undang-Undang (UU) tentang Pilkada

img_title MK: MBG Pakai Anggaran Pendidikan sebagai Cara Pemerintah Penuhi Mandat 20 Persen Dana Pendidikan

Sehari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon cukup memperoleh suara sah 6,5 persen sampai 10  persen tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan begitu, Anies dan PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta.

Sebagai informasi, sebelum putusan MK, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang terdiri dari 12 partai politik (parpol) telah resmi dibentuk dengan mengusung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta.

Koalisi dari KIM Plus ini diibaratkan tsunami bagi Anies Baswedan dan PDIP sehingga dapat menurunnya indeks demokrasi.

Akan tetapi, baru sehari setelah putusan MK terkait ambang batas, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwalkan rapat pembahasan Undang-Undang (UU) tentang Pilkada, pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.

Rapat itu diklaim juga untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada.

Sehingga gerakan "Peringatan Darurat" ini sebagai bentuk upaya Rakyat Indonesia untuk mengawal putusan MK.

Pun begitu dengan putusan MK terkait batas usia calon Pilgub 30 tahun, dikhawatirkan akan diubah sehingga Kaesang maju dalam Pilkada.

Namun Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, membantah rapat Baleg hari ini bertujuan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi, terkait ambang batas pencalonan atau threshold di pemilihan kepala daerah, pilkada.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut