Polisi Ungkap Motif Bos Tukang Roti Aniaya Karyawan Toko Roti yang Disebut-sebut kebal Hukum
Senin, 16 Desember 2024 - 10:00 WIB
Sumber :
- istimewa
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Baca Juga
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara.
Baca Juga
Penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur terus mengumpulkan kelengkapan alat bukti dan apabila minimal dua alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor untuk diminta klarifikasi. Kasus itu sendiri telah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat.
Baca Juga
Lindas Adiknya usai Kepergok Bareng Wanita Lain dalam Mobil, Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka
Sekda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial IP (56) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap adik kandungnya AP (50).
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
