In Memorian Try Sutrisno: Pemikiran dan Dedikasi
- Istimewa
Yang disayangkan adalah hilangnya pilar musyawarah bangsa di dalam ketatanegaraan kita, yakni lenyapnya MPR sebagai perwujudan lembaga tertinggi negara. Kini di dalam sistem yang liberal tidak ada lagi MPR berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara pembuat GBHN (musyawarah pikiran segenap elemen bangsa), sehingga rakyat Indonesia tidak lagi menjadi penentu arah kebijakan dan kehidupan negara Indonesia.
Kini arah-arah politik dibuat oleh partai politik yang ritme kehidupannya hanya berjangka pendek untuk menang setiap lima tahunan. Saya berpandangan bahwa kritik negarawan senior ini perlu untuk direnungkan sebagai diskursus penting dalam kehidupan bernegara.
Menurut saya, hasilnya tidak ada lagi pemimpin negarawan, pemikir seperti Bung Karno, Hatta, Sjahrir dan kawan-kawan. Yang ada adalah pemburu rente, pedagang yang bertransaksi jangka pendek. Atau anak ingusan, yang dipaksa menjadi pemimpin dengan merusak pilar konstitusi.
Try Sutrisno mencermati perjalanan dan pelaksanaan reformasi. Ke depan reformasi tidak bisa lagi berdasarkan prinsip liberal, yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dasar keindonesiaan. Beliau menekankan reformasi seharusnya berakar pada nilai diri bangsa Indonesia, bukan sekadar perubahan yang terpengaruh oleh gelombang luar liberalisasi. Semangat reformasi bukan westernisasi dan tidak boleh hanya menjadi retorika kebebasan, tetapi harus menguatkan integritas nasional dan nilai Pancasila.
Jadi praktik demokrasi tidak seharusnya melemahkan nilai-nilai moral, etika, dan falsafah Pancasila. Dalam pandangannya, demokrasi hanya merupakan sarana untuk mencapai tujuan kemerdekaan dan bukan tujuan akhir kehidupan bernegara.
Untuk bangsa yang besar seperti Indonesia, evaluasi dan tinjkauan kembali terhadap prektek demokrasi dan kehidupan berbangsa sangat diperlukan agar sesuai dengan nilai dasar dan karakter bangsa Indonesia. Dengan sistem liberal seperti itu jangan diharapkan menghasilkan pemimpin yang baik untuk bangsa karena semuanya serba transaksi untuk kepentingan jangka pendek.
