BPPT Gelar Penilaian dan Sidang PAK Perekayasa Nasional
- vstory
VoxPop – Dalam rangka meningkatkan pengembangan karir Jabatan Fungsional Perekayasa, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusbindiklat) BPPT adakan Penilaian Jabatan Fungsional Perekayasa Tingkat Nasional, Bogor (12/03).
Sesuai dengan Tupoksi Pusbindiklat BPPT sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perekayasa, maka Pusbindiklat BPPT menyelenggarakan kegiatan penilaian Jabatan Fungsional Perekayasa (JFP) Tingkat pusat bagi Perekayasa Madya IVb ke Perekayasa Utama IVe.
Kepala BPPT Hammam Riza mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan Permenpan No.219 Tahun 2008 tentang JF Perekayasa dan angka kreditnya dilakukan untuk melaksanakan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Perekayasa Madya, Golongan Ruang IV/b sampai dengan Perekayasa Utama, Golongan Ruang IV/e secara obyektif; dan pelaksanaan kenaikan jabatan dan pangkat bagi para perekayasa tingkat Madya dari Golongan IV/b sampai dengan Utama Golongan IV/e.
Berdasarkan hal tersebut lanjut Hammam, maka BPPT telah membentuk tim penilai pusat jabatan fungsional perekayasa sesuai dengan keputusan Kepala BPPT Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tim Pelaksana Penilaian JF Perekayasa Tingkat Pusat Tahun 2021, dengan fungsi sebagai Pemeriksa dan Penilai Butir Kegiatan dalam Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit, Pemeriksa Kebenaran Dokumen Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit, dan Penyusunan Dokumen dan Penetapan Angka Kredit untuk disampaikan kepada Kepala BPPT selaku Pembina.
Sesuai dengan Semangat Reformasi Birokrasi dan berdasarkan Perpres tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik No.95 Tahun 2018 BPPT melalui Pusbindiklat sudah membuat aplikasi Dupak Perekayasa Online. Meskipun ada beberapa hal yang ingin dicapai melalui SPBE ini masih dikatakan belum masif untuk melakukan upaya transformasi digital dalam mengejar sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Karenanya Pusbindiklat BPPT telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengembangkan aplikasi yang bisa diakses melalui siduper.bppt.go.id untuk pengajuan dan penilaian secara online,” jelas Hammam.
Nanti, dengan pengajuan DUPAK online ini akan memudahkan bagi perekayasa dan sekretariat serta tim penilai baik instansi maupun pusat. Dengan PAK Online maka DUPAK sudah dalam bentuk elektronik file dan prosedur pengajuan DUPAK dapat ditelusuri oleh Sekretariat Tim Penilai Instansi maupun oleh Perekayasa yang dinilai dan menghindari human error dalam perhitungan Penetapan Angka Kredit dan lain sebagainya.
