BPPT Gelar Penilaian dan Sidang PAK Perekayasa Nasional
- vstory
Dengan perkembangan peraturan saat ini seperti kita ketahui bersama telah terbit UU Sisnas Iptek Nomor 11 Tahun 2019 yang telah mengatur ruang lingkup kegiatan pejabat fungsional perekayasa melalui kegiatan Pengkajian dan Penerapan serta mengatur Perekayasa sebagai Sumberdaya Iptek.
Begitu pula dengan telah terbitnya PP 17 tahun 2020 tentang perubahan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB No.13 tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan Jabatan Fungsional PNS.
Maka BPPT menurut Hammam, selaku Instansi Pembina JF Perekayasa saat ini sedang merevisi Permenpan Perekayasa dan saat ini masih dalam proses perundang-undangan.
Adapun revisi Permenpan Perekayasa naninya akan mengatur perubahan dari sisi ruang lingkup kegiatan kerekayasaan semula Riset, Development, Engineering dan Operation diperluas dengan Pengkajian dan Penerapan. Pengkajian meliputi perekayasaan, kliring dan audit. Penerapan meliputi intermediasi, alih teknologi, difusi dan komersialisasi teknologi.
Penyederhanaan konsep penilaian dengan berbasis output pada setiap peran dalam jenjang perekayasa dan diintegrasikan pada penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Jabatan Fungsional Perekayasa. Serta hal-hal lain yang dianggap perlu, seperti peningkatan kualitas persyaratan menduduki jabatan JF Perekayasa Utama dengan Pendidikan Strata 3 atau Doktor dan persyaratan menduduki JF Perekayasa Madya dengan pendidikan Strata 2 atau Magister.
“Diharapkan dengan konsep revisi permenpan ke depan akan meningkatkan kualitas profesionalisme Jabatan Fungsional Perekayasa dan mendapatkan hasil terbaik seperti yang diharapkan,” ujar Hammam.
