BPPT Gelar Penilaian dan Sidang PAK Perekayasa Nasional

Foto Dok Pusbindiklat BPPT
Sumber :
  • vstory

Dengan perkembangan peraturan saat ini seperti kita ketahui bersama telah terbit UU Sisnas Iptek Nomor 11 Tahun 2019 yang telah mengatur ruang lingkup kegiatan pejabat fungsional perekayasa melalui kegiatan Pengkajian dan Penerapan serta mengatur Perekayasa sebagai Sumberdaya Iptek.

img_title Kasih LKPP 2023 WTP, BPK: Ekonomi dan Sosial RI Pasca-Pandemi Relatif Pulih

Begitu pula dengan telah terbitnya PP 17 tahun 2020 tentang perubahan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB No.13 tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Maka BPPT menurut Hammam, selaku Instansi Pembina JF Perekayasa saat ini sedang merevisi Permenpan Perekayasa dan saat ini masih dalam proses perundang-undangan.

img_title SYL Mengaku Jadi Korban Framing Opini: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk

Adapun revisi Permenpan Perekayasa naninya akan mengatur perubahan dari sisi ruang lingkup kegiatan kerekayasaan semula Riset, Development, Engineering dan Operation diperluas dengan Pengkajian dan Penerapan. Pengkajian meliputi perekayasaan, kliring dan audit. Penerapan meliputi intermediasi, alih teknologi, difusi dan komersialisasi teknologi.

Penyederhanaan konsep penilaian dengan berbasis output pada setiap peran dalam jenjang perekayasa dan diintegrasikan pada penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Jabatan Fungsional Perekayasa. Serta hal-hal lain yang dianggap perlu, seperti peningkatan kualitas persyaratan menduduki jabatan JF Perekayasa Utama dengan Pendidikan Strata 3 atau Doktor dan persyaratan menduduki JF Perekayasa Madya dengan pendidikan Strata 2 atau Magister.

img_title Dampak Positif Boikot Produk Israel terhadap UMKM

“Diharapkan dengan konsep revisi permenpan ke depan akan meningkatkan kualitas profesionalisme Jabatan Fungsional Perekayasa dan mendapatkan hasil terbaik seperti yang diharapkan,” ujar Hammam.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Kemenkeu Raih Opini WTP ke-15 secara Berturut-turut dari BPK, Begini Kata Purbaya

Purbaya soal Kemenkeu raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, atas Laporan Keuangan Tahun 2025, dan menjadi opini WTP ke-15 yang diraih secara berturut-turut.

img_title
VoxPop.co.id
16 Juli 2026
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VoxPop.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut