Perlindungan Hukum terhadap Pelajar Korban Bullying dalam Dunia Pendidikan
- vstory
VoxPop – Pendidikan menjadi suatu hal yang dianggap sangat penting oleh masyarakat. Sebagian besar masyarakat berbondong-bondong untuk mendapatkan pendidikan hingga setinggi mungkin. Pendidikan menjadi sarana pembentukan karakter bagi seluruh generasi.
Dengan pendidikan seseorang dapat menentukan dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik untuk masa mendatang. Dunia pendidikan di era seperti sekarang ini cukup mengkhawatirkan, karena terdapat banyak permasalahan seperti halnya perundungan atau bullying di kalangan pelajar yang harus segera dituntaskan sebelum menjadi hal yang umum dan mendarah daging.
Tindakan Perundungan (Bulliying) dalam Dunia Pendidikan
Tindakan perundungan (bullying) telah menjadi tradisi dalam dunia pendidikan di Indonesia khususnya pada saat penerimaan siswa baru di tingkat sekolah. Proses orientasi sekolah kepada siswa baru selalu “dibumbui” dengan tindakan kekerasan (premanisme) dengan dalih untuk menegakkan kedisiplinan, membentuk karakter dan mendekatkan hubungan antara pelajar senior dengan pelajar junior.
Namun, hal yang terbentuk justru sebaliknya, hubungan antara pelajar senior dan junior sangat berjarak dan tidak harmonis. Kekerasan, permusuhan, kebencian dan dendam menjadi tradisi dan warisan pada setiap generasi berikutnya.
Perundungan (bullying) merupakan sebuah situasi di mana terjadinya penyalahgunaan kekuatan dan kekuasaan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok di mana mereka secara berkelompok menyerang seseorang yang lemah dan sendirian, perundungan (bullying) dapat menghambat proses perkembangan seseorang dan menyebabkan seseorang korban perundungan tidak bisa berinteraksi sosial dengan baik.
Maksud dari kekuasaan dan kekuatan artinya orang-orang yang memungkinkan untuk melakukan tindakan bullying karena adanya suatu wewenang atau dapat juga disebut dengan orang yang berkuasa. Tindakan perundungan dapat mengakibatkan kemudharatan terhadap fisik dan psikologi korban dengan cara mengejek, mengolok-olok, menghina, mengancam, memukul, mengucilkan, dan sebagainya dengan bertujuan untuk melukai atau memposisikan seseorang dalam keadaan tertekan.
Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak tahun 2011 sampai dengan 2014, jumlah kasus perundungan (bullying) mencapai sebanyak 369 kasus.
Namun pada tahun 2015 kasus perundungan naik menjadi 487 kasus. Pada tahun 2016 jumlah kasus perundungan berkurang menjadi 328 kasus. Akan tetapi faktanya perilaku perundungan (bullying) merupakan learned behavious karena manusia tidak terlahir sebagai penggertak, pengganggu yang lemah. Bullying merupakan tindakan yang tidak normal contohnya adalah mengejek, menyebarkan rumor yang tidak benar, menghasut, mengucilkan, intimidasi, mengancam, menindas, atau menyerang secara fisik.
