RUU Sisdiknas dan Nasib Madrasah

Ilustrasi Pendidikan
Sumber :
  • vstory

VoxPop – Di Indonesia, aturan mengenai Sistem Pendidikan Nasional di atur dalam Undang – undang Nomor 3 Tahun 2003, dikenal dengan istilah UU Sisdiknas. Pendidikan wajib memegang beberapa prinsip utama, prinsip ini antara lain adalah ; pendidikan dilaksanakan secara demoktratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi nilai dan hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai budaya, dan sadar akan kemajemukan yang ada di Indonesia dengan menjadi satu kesatuan yang sistemis dengan sistem terbuka multimakna.

img_title Saatnya Magang Mahasiswa Naik Kelas

Dalam penyelenggaraan sistem, pendidikan ini juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang nantinya akan berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan atau niat dan hasrat yang kuat, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran yang ada.

Melalui pengembangan budaya membaca, menulis, berhitung, bagi setiap peserta didik, lebih luas bahkan bagi seluruh warga masyarakat dan serta memberdayakan semua elemen yang terlibat dengan peran sertanya dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

img_title Kampus Merdeka: Inovasi Pendidikan yang Melahirkan Generasi Siap Bersaing

Dalam perjalanannya hadirnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ini juga semakin memperkuat kedudukan pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional termasuk madrasah.

Hal ini berarti pengelolaan, mutu, kurikulum, pengadaan tenaga, dan lain-lain yang meliputi penyelenggaraan pendidikan nasional juga berlaku untuk pengembangan pendidikan Islam di Indonesia. Sudah tentu pengintegrasian Pendidikan Islam sebagai sub-sistem pendidikan nasional menuntut berbagai penyesuaian di dalam arti yang positif.

img_title Transformasi Kampus Merdeka: Membangun Kampus Bebas Kekerasan Seksual

Posisi integrasi pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional tercermin dalam beberapa aspek. Pertama, merupakan aspek yang paling penting pendidikan nasional menjadikan pendidikan agama sebagai salah satu muatan wajib dalam semua jalur dan jenis pendidikan.

Kedua, dalam Sistem Pendidikan Nasional, madrasah dengan sendirinya dimasukkan ke dalam kategori pendidikan jalur sekolah. Jika sebelum ini terdapat dualisme antara sekolah dan madrasah, maka dengan kebijakan ini dapat dikatakan bahwa madrasah pada hakekatnya adalah Sekolah.

Wacana Revisi UU Sisdiknas

Namun demikian, pesatnya arus globalisasi dan perkembangan kehidupan sekarang ini pada kenyataannya mengharuskan perlu adanya perubahan penyelenggaraan pendidikan, perubahan yang disesuaikan dengan berbagai kebutuhan dan kesesuaiannya dengan kondisi yang ada di lapangan dewasa ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VoxPop.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut