Mencermati RUU Sisdiknas Baru

ilustrasi pendidikan
Sumber :
  • vstory

Terobosan baru, dimulai dari revitasliasi paradigma pendidikan kita, perbaikan mutu, kurikulum, sampai perubahan mekanisme peningkatan kesejahteraan sumber daya pendidikan menjadi hal bisa dilakukan oleh pemangku kebijakan pendidikan kita. Perubahan demi penyelenggaraan pendidikan agar lebih baik lagi memang semestinya perlu dilakukan.

img_title Saatnya Magang Mahasiswa Naik Kelas

Hal ini juga, barangkali yang menjadi dasar bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Wacana atas Rancangan Undang-undang Ssidiknas baru tahun 2022 menjelma menjadi kebijakan yang diambil.

Sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab langsung ke penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, apakah RUU Sisdiknas baru ini menjadi langkah yang tepat untuk diambil? Apakah kemudian dengan pembaharuan UU Pendidikan kita menjadi sangat bersifat urgen dan mesti dilakukan? 

img_title Kampus Merdeka: Inovasi Pendidikan yang Melahirkan Generasi Siap Bersaing

Jawabannya tentu bakal menjadi sangat kompatibel tergantung esensi dan pendidikan yang kita pahami terlebih dahulu, apalagi melihat kompleksnya berbagai ornamen dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang maksimal, paling tidak, pembaharuan aturan mengenai pendidikan ini cukup mampu menjawab segala celah yang muncul akibat aturan yang terlampau usang.

Implikasi awal hadirnya RUU Sisdiknas baru ini, yang paling memungkinkan adalah terhapusnya beberapa UU yang mengatur pendidikan yang berlaku sebelumnya. Aturan pendidikan yang awalnya dibagi menjadi beberapa produk secara otomatis bakal tergantikan status legalitasnya dengan UU Sisdiknas yang terbaru jika sampai pada tahapan pengundangan.

img_title Transformasi Kampus Merdeka: Membangun Kampus Bebas Kekerasan Seksual

Misalnya, seperti yang dijelaskan Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP), dalam sipres nomor 533/sipres/A6/VIII/2022 kemendikbudristek pada Agustus lalu, RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Implikasi selanjutnya adalah, munculnya respons publik, respons yang muncul merupakan representasi dari harapan baru keterbaikan penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik lagi, desas-desus mengenai RUU Sisdiknas baru ini memang mesti menemui lika-likunya, pro dan kontra yang muncul atas tanggapan RUU ini tak bisa dibendung keberadaannya.

Seperti halnya mekanisme perundang-undangan yang lain, partisipasi publik untuk ikut serta mengawal RUU Sisdiknas ini memang harus menjadi bahan masukan yang konstruktif. Melalui pro dan kontra ini, segala bahan yang muncul bisa dijadikan evaluasi yang berdasar pada tujuan dan esensi utama pendidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VoxPop.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut