Mencermati RUU Sisdiknas Baru
- vstory
Bersama dengan ini, peningkatan mutu yang ditetapkan juga harus dijalani, agar peserta wajib belajar ini mampu memenuhi spesifikasi profil tertentu sebagai indikasi kerberhasilan proses belajar.
Secara sederhana, seminimal mungkin, wajib belajar yang ditunjukkan memiliki tujuan utama. Pertama, dengan aturan wajib belajar ini, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama, bagi mereka kelompok umur 7-15 tahun. Kedua, wajib belajar ini diberlakukan agar akselerasi peningkatan sumber daya insani Indonesia mampu dilakukan, semakin banyak dan tinggi tingkat pendidikan warga negara kita, semakin dihasilkan juga manusia-manusia matang yang mampu mewujudkan kehidupan bangsa yang sejahtera.
Tidak hanya sampai di situ, dalam melangsungkan apa yang diuraikan di atas oleh penulis tadi bukan hanya menjadi tugas pemerintah saja, dibutuhkan katerkaitan berbagai sektor pihak guna mewujudkan kebijakan serta penyelenggaraan pendidikan yang membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
UU Sisdiknas Baru, adakah Harapan baru ?
Di Indonesia, mengenai sistem pendidikan nasional (UU Sisdiknas) diatur dalam UU No 20 Tahun 2003. UU yang sudah hampir satu dekade berisi dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah; peserta didik; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; bahasa pengantar; dan wajib belajar.
Melihat dari segi isinya, UU ini cukup komprehensif memang dalam membahas penyelengaaraan pendidikan di Indonesia, bukan hanya berisikan tentang prinsip, UU yang dikenal dengan UU Sisdiknas ini berisi teknis seputar pendidikan di Indonesia.
Selain UU ini, aturan mengenai penyelenggaraan pendidikan di indonesia secara lebih juga di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Seiring berjalannya waktu, aturan mengenai penyelenggaraan pendidikan menemui tantangannya tersendiri, aturan mengenai pendidikan yang ada dan implementasinya di lapangan masih belum mampu menemui penyelesaian segala dinamika pendidikan. Menghilangkan segala dinamika pendidikan memang menjadi hal yang tidak mungkin seiring pesatnya perkembangan manusia, namun meminimalisir berbagai dinamika yang ada adalah hal yang harus dan terus diupayakan.
