RUU Sisdiknas: Angin Segar bagi Tenaga Kependidikan?

Ilustrasi Tenaga Kependidikan Sedang Bekerja (sumber : voxpop.id)
Sumber :
  • vstory

VoxPop – Persoalan pendidikan di Indonesia khususnya tenaga kependidikan seakan tidak pernah habis untuk diperbincangkan baik. Setiap tahunnya selalu ada persoalan yang menarik seperti gaji, status bahkan pengakuan sebagai tenaga kependidikan terus menjadi bahasan.

img_title Mengembangkan Potensi Guru Melalui Platform Merdeka Mengajar

“Pelatihan Profesi Guru juga terbatas, bahkan antrean cukup panjang seperti antre BBM,” ujar kawan saya yang berprofesi sebagai guru sekolah menengah yang tugas mengajarnya di ujung Kota hujan.

Tidak hanya itu, terkadang adigium ganti menteri ganti kebijakan membuat tenaga kependidikan cukup resah, ini diakibatkan sulitnya proses adaptasi dalam perubahan kurikulum dan dampaknya tentu kepada perkembangan murid.

img_title Guru Penggerak, Dari Mutu Individu Menuju Mutu Pendidikan

Menurut saya, persoalan di atas tidak pernah selesai sepanjang UU SISDIKNAS serta UU Guru dan Dosen dilaksanakan selama 20 tahun terakhir. Sehingga perlu ada perubahan agar pendidikan Indonesia bisa berkembang pesat.

Urgensi RUU SISDIKNAS

img_title Belajar dan Mengajar yang Menyenangkan

Saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU SISDIKNAS.

RUU SISDIKNAS menggunakan sistem Omnibuslaw. Di mana menggabungkan beberapa regulasi yang berbeda menjadi satu peraturan dalam payung hukum. Tentu ini akan memudahkan para pelaksana agar bekerja sesuai regulasi.

Menurut Barbara Sinclair Omnibus Law ialah pembuatan peraturan dengan proses yang kompleks dan membutuhkan waktu yang cukup lama dalam penyelesaiannya karena terdiri dari subjek, isu, program yang terkait. Audrey O Brien juga menyampaikan Omnibus Law adalah RUU yang melebihi satu aspek.

Dalam Omnibuslaw RUU SISDIKNAS juga menggabungkan beberapa regulasi pendidikan yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU SISDIKNAS. Lalu UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi.

Saat ini, proses pembentukan regulasi ‘sapu jagat’ pendidikan akan memasuki lima tahapan penyusunan perundang-undangan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan menjadi Undang-Undang SISDIKNAS yang baru.

Uniknya, dalam penyusunan RUU SISDIKNAS ini, pemerintah dan legislatif mengajak masyarakat baik profesi tenaga kependidikan maupun organisasi resmi profesi serta semua elemen untuk berpartisipasi, mencermati serta memberi masukan dalam draft awal RUU SISDIKNAS melalui laman sisdiknas.kemdikbud.go.id

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VoxPop.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut