Upaya Rekonstruksi Pendidikan Lewat RUU Sisdiknas

Ilustrasi oleh Pixabay.com
Sumber :
  • vstory

VoxPop  – Indonesia telah mangalami perjalanan yang sangat panjang termasuk dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sistem pendidikan pun selalu berubah seiring perkembanganya zaman. Peran pemerintah pun selalu berusaha bagaimana caranya membangun strategi mencerdaskan anak bangsa serta mengindahkan optimalisasi peran tenaga pendidik serta pola pendidikan yang baik.

img_title Saatnya Magang Mahasiswa Naik Kelas

Peran guru memiliki begitu penting dalam berkembangnya peserta didik dalam proses belajar. Sehingga semakin tahun ke tahun jumlah guru dan murid mengalami pertumbuhan yang cukup siginifikan. Maka dalam hal ini sistem pendidikan yang menjadi tombak penting dalam menentukan arah bangsa.

Data BPS

img_title Kampus Merdeka: Inovasi Pendidikan yang Melahirkan Generasi Siap Bersaing

Menurut data BPS tentang jumlah sekolah, guru, dan murid Sekolah Menengah Atas (SMA) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Provinsi, tahun 2021/2022 pun sangat beragam. Jumlah SMA Negeri dan Swasta sebanyak 13.995, murid SMA Negeri dan swasta sebanyak 5.095.343 dan jumlah Guru Negeri dan Swasta sebanyak 3.768.619.

Selanjutnya jumlah sekolah, guru, dan murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek sesuai Provinsi tahun 2021/2022 tercatat sebagai berikut : jumlah SMP Negeri dan Swasta sebanyak 41.343, jumlah guru SMP Negeri dan Swasta sebanyak 700.742, dan jumlah murid SMP Negeri dan Swasta sebanyak 10.063.926.

img_title Transformasi Kampus Merdeka: Membangun Kampus Bebas Kekerasan Seksual

Kemudian Jumlah sekolah, guru, dan murid Sekolah Dasar (SD) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Menurut Provinsi, tahun 2021/2022 tercatat sebagai berikut : Jumlah sekolah dasar Negeri dan Swasta 148.863, jumlah guru Negeri dan Swasta 1.574.471 dan jumlah murid sebanyak 24.331.756.

Jika ditotalkan secara keseluruhan, jumlah lembaga pendidikan Negeri dan swasta SD,SMP dan SMA sebanyak 204.20 lembaga pendidikan, jumlah guru secara keseluruhan sebanyak 6.040.832, jumlah murid secara keseluruhan sebanyak 39.491.025.

Begitulah jumlah aset bangsa kita yang begitu banyak, belum ditambahkan dengan lembaga Pendidikan MI, MTS, MA Sampai SMK Serta Perguruan tinggi beserta guru/dosen dan murid/mahasiswanya. Jumlahnya banyak dan itu tidak bisa kita ukur karena banyak guru-guru baru yang masih segar bergelar status guru pada akhir--akhir ini.

Seputar UU Pendidikan 

Sebelum Rancangan Undang - Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tahun 2022 hadir, Undang - Undang (UU) seputar pendidikan diatur dalam 1) UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, 2) UU 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Tenaga Kependidikan dan 3) UU 12 Tahun 2011 tentang Pendidikan Tinggi. Dimana pada poin 1 itu berbicara mengenai sistem pendidikan dan masa depan indonesia dibangun dari proses pendidikan, poin 2 mengenai tugas pokok dan fungsi guru dan pendidik di lembaga pendidikan sampai membahas terkait kode etik serta diaturnya proses gaji dan tunjangan-tunjangan yang diatur di UU ini. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VoxPop.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut