Menciptakan Ruang Pendidikan Semakin Ramah, Aman dan Nyaman
- vstory
Secara pedoman administratif, misalnya seperti yang dapat dimuat di lama Kemendikbud.go.id bahwa “Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.
Mewujudkan lingkungan sekolah ramah yang membangun segala keakraban dengan kegiatan positif, penuh kolaborasi serta mampu melakukan praktik atas penghayatan nilai toleransi adalah mimpi yang sudah semestinya sudah mulai dilakukan Bersama.
Dimulai dari kesadaran penuh bahwa hal ini begitu penting, berbagai kerja kolektif semua pihak juga perlu dipastikan menjadi agenda yang dilakukan. Menjawab realitas yang menyayat hati bahwa dewasa ini lingkungan sekolah semakin mengarah pada momok yang menakutkan akibat beragamnya kasus kekesaran atau bullying adalah musabab mengapa permendikbudristek ini membawa optimisme.
Paling tidak, dengan hadirnya permendikbud ini, perhatian atas masalah kekinian di lingkungan Pendidikan mulai dicegah potensi-potensinya. Semoga apa yang menjadi tujuan utamanya juga mampu berjalan maksimal. Tentu setelah ini hadir, langkah yang tak kalah penting juga adalah bagaimana kemudian permendikbudristek ini disosialisasikan keberadaannya dan mekanisme pelaksanaanya. Disayangkan betul barang tentu jika hanya sekadar ada, namun belum menyentuh dan menyebar ke segmentasi yang dituju.
