Menciptakan Ruang Pendidikan Semakin Ramah, Aman dan Nyaman
- vstory
Tiap instansi yang menyediakan ruang ruang pendidikan perlu mulai melakukan evaluasi secara serius lagi, bahwa jangan sampai ada lagi kasus semacam kekerasan, perundungan, maupun pelecehan yang muncul di instansi pendidikan. Jangan ada lagi pula dengan alasan masih anak-anak misalnya, pemakluman atas kesalahan yang dilakukan malah tidak memberikan efek jera dan pentingnya nilai disiplin, jangan sampai ada yang demikian. Karena masa depan anak anak yang masih panjang, segala hal yang dialaminya di masa - masa sekolah ini tentu bakal mempengaruhi betul pembentukan baik mental, emosional, pikiran maupun fisiknya.
Penyelenggaraan pendidikan perlu melihat proses jangka panjang ini, sebab kalau sekolah masih enggan memperhatikan hal prinsipil ini, bagaimana sekolah mampu menghantarkan para peserta didiknya menjadi insan yang bisa menggaet masa depannya? Pendidikan harus menjadi faktor utama peserta didik ini mampu mengembangkan segala potensi kebaikan dan pertumbuhannya secara moril maupun materil. Tentu faktor utama lain seperti keluarga dan lingkungan masyarakat juga menjadi sangat mempengaruhi, tapi paling tidak inisiasinya ada di lingkungan pendidikan.
Melalui lulusan pendidikan ini mereka nantinya mereka mampu mengubah kondisi sosial masyarakat sedikit demi sedikit dengan pelbagai dinamikannya, asumsinya tentu sederhana bahwa semakin banyak generasi kita mengenyam pendidikan, semakin berjalan pula proses memperbaiki kondisi sosial masyarakat kita.
Permendikbudristek PPKSP
Peran pemerintah untuk merespons beragam persoalan pendidikan seperti kekerasan di lingkungan sekolah tentu sangat diperlukan, sebagai penanggung jawab negara dalam rangka menyelenggarakan pendidikan sebagai upaya mencerdaskan bangsa yang menjadi amanah konstitusi sudah sangat wajar jika atensi mengenai penanganan kasus – kasus di dunia pendidikan di Indonesia.
Selain mengadakan landasan formil, memedomani instansi pendidikan dalam rangka mewujudkan sekolah yang anti kekerasan, ramah, aman dan nyaman terhadap peserta didik adalah salah satu wewenang yang dimiliki.
Melalui peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) menjadi upaya yang dilakukan. Permendikbudristek tentang PPKSP (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan) yang muncul baru baru ini menjadi respon bahwa keseriusan upaya preventif dan penindakan yang perlu dilakukan adalah hal yang penting.
