Bangun Kerja Sama, Sukseskan Pendidikan Tanpa Kekerasan

Ilustrasi oleh Pixabay.com
Sumber :
  • vstory

Regulasi ini tentu harus disambut dengan upaya-upaya untuk mewujudkannya. Sebab, kita tentu tidak menginginkan adanya anggapan bahwa regulasi yang dikeluarkan oleh Mendikbudristek ini hanya menjadi macan galak dalam tulisan, tetapi lemah dalam implementasi di lingkungan pendidikan.

img_title Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi di Depok Blak-blakan: Jasad Dipotong karena Susah Dibawa

Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi nomor 46 tersebut perlu menyinergikan beberapa pihak, terutama sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat sekolah.  Salah satu upaya untuk menyambut angin segar ini adalah dengan mengaktualisasikan permendikbudristek tersebut adalah melalui upaya-upaya penyadaran serta penguatan karakter siswa. Penguatan karakter siswa lewat profil pelajar Pancasila yang berisi nilai-nilai karakter baik dalam kurikulum merdeka harus mampu diaktualisasikan dengan komprehensif oleh pihak sekolah.

Institusi pendidikan sebagai tempat terbaik dalam membentuk karakter dan mengembangkan minat peserta didik, memang seharusnya didorong untuk menciptakan ruang teraman dan ternyaman bagi setiap siswa untuk berekspresi, berpartisipasi dan berkolaborasi. Atmosfir lingkungan sekolah yang memprioritaskan penguatan karakter siswa melalui profil pelajar Pancasila, diharapkan mampu menjadikan institusi pendidikan tersebut minim bahkan tidak ada kekerasan ataupun perundungan.

img_title John Herdman Panas Dingin Hadapi Singapura, Timnas Indonesia Dibayangi Rekor Buruk di Jalan Besar

Urgensi untuk menanggulangi dan mencegah maraknya kekerasan di lingkungan sekolah tersebut dengan penguatan kehadiran regulasi yang mendukung diharapkan mampu diterapkan dan diimplementasikan. Payung hukum yang diluncurkan oleh Kemendikbudristek ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, perlu adanya kerja sama semua pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan peraturan tersebut, sebab tanpa kerja sama maka upaya yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbudristek akan sia-sia. Selain dari pihak sekolah, orang tua siswa sebagai juga bisa berkontribusi melalui upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan sekolah. Salah satu caranya adalah dengan bergabung menjadi anggota TPPK sebagai perwakilan orang tua di sekolah anak masing-masing.

Orang tua perlu mendorong dan memastikan sekolah anaknya telah membentuk TPPK di sekolah dan sudah terbentuk satgas. Sebagai upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, orang tua juga dapat berpartisipasi dengan turut serta mengkampanyekan dan melakukan sosialisasi terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan baik melalui media sosial maupun kepada orang tua lain serta lingkungan sekitar. Satuan pendidikan juga perlu melakukan edukasi dengan melakukan sosialisasi tata tertib dan program dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan kepada seluruh warga satuan pendidikan. Bagi pemerintah daerah, juga perlu memasifkan sosialisasi program pencegahan dan penanggulan kekerasan ini dengan melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya serta menyelenggarakan pelatihan bagi TPPK dan satuan tugas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Update Transfer Persib: Bek Maung Bandung Rp3,4 Miliar Berpotensi Hengkang ke Bali United
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VoxPop.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut