Optimisme Melawan Kekerasan di Sekolah

Ilustrasi oleh Pixabay.com
Sumber :
  • vstory

Dalam penerapan PPKSP ini, sesuai aturan yang ada adalah melibatkan sekolah dan Pemerintah Daerah untuk membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas (Satgas) yang bertanggungjawab dalam menangani pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah masing-masing daerah. Melalui proses yang sangat panjang dalam penyusunan PPKSP, Kemendikbudristek pun melibatkan 5 kementerian dan 3 lembaga untuk meluncurkan regulasi yang menyeluruh demi melindungi seluruh warga satuan pendidikan dari kekerasan. PPKSP menjadi “penyempurnaan” regulasi Permendikbud, Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

img_title Konsumen Rugi Rp98 Triliun, Mentan dan Organisasi Pemuda Komitmen Berantas Mafia Beras

Melihat kehadiran Permendikbudristek ini, paling tidak tentu ini telah mampu membangkitkan kesadaran bagi siapapun untuk gerak bersama melawan kekerasan di satuan pendidikan. Menjadikan Sekolah sebagai tempat yang nyaman dan aman bagi semuanya, tidak boleh ada lagi kekerasan dalam bentuk adapun menjadi ancaman bagi orang-orang yang berperan dalam pendidikan. Mewujudkan hal ini, kerjasama dan kolaborasi serta sinergi semua belah pihak adalah hal yang sudah mesti juga di lakukan. Tak hanya pihak penyelenggara atau pihak pembuat kebijakan, orang tua pun memiliki andil yang besar menjaga hadirnya Pendidikan moral dan contoh yang baik bagi anak anak sekalian.

Permendikbudristek ini selain menjadi angin segar bagi kebutuhan peraturan, ini juga memberikan pedoman yang komprehensif baik bagi semua belah pihak utamanya tentang bagaimana cara kerja dalam melakukan kerja kerja baik berupa Pencegahan maupun Penanganan kasus kekerasan yang segala potensinya muncul di lingkungan pendidikan kita. Peraturan yang ada ini juga menjadi pedoman tafsir bagaimana bentuk dan apa saja yang masuk dalam dimensi kekerasan di lingkungan sekolah.

img_title Detik-detik Kebakaran Ruko 5 Lantai di Cikini, Bikin Pekerja Panik Hingga Teriak Minta Tolong

Dengan demikian, jangan hanya berpuas diri, marilah kita semua turun andil dalam melawan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah bahkan juga lingkungan sosial lainnya, setidaknya meski peran kita tidak seberapa. Namun jika kita ikut serta berperan, perubahan keterbaikan ekosistem Pendidikan akan lebih baik lagi. Optimisme melawan kekerasan di sekolah pun bisa mulai muncul bagi kita semuanya sebagai upaya strategis dalam menjawab dinamika yang ada. Semoga apa yang kita upayakan juga bernilai ibadah dan mendapat keberkahan bagi umat kita semuanya. (Penulis Muhamad Adnin)

Ilustrasi oleh Pixabay.com

Bangun Kerja Sama, Sukseskan Pendidikan Tanpa Kekerasan

Diterbitkannya regulasi Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 menjadi angin segar bagi dunia pendidikan.

img_title
VoxPop.co.id
6 Oktober 2023
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VoxPop.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut