Bangun Kerja Sama, Sukseskan Pendidikan Tanpa Kekerasan
- vstory
VoxPop - Baru-baru ini dunia pendidikan kembali dikejutkan dengan meluasnya video perihal kasus kekerasan yang dilakukan oleh pelajar SMP di Cilacap, Jawa Tengah kepada rekannya. Video yang berseliweran di jagat media sosial tersebut menunjukkan adanya kekerasan siswa SMP yang memukul, menendang dan menyeret temannya. Ini tentu menjadi tamparan bagi kalangan pendidik dan lembaga pendidikan bahwa ternyata praktik pendidikan kita hari ini masih kerap didominasi dengan berita-berita perihal perundungan, kekerasan antar teman, dan kasus-kasus yang menambah citra buruk bagi lembaga pendidikan.
Video yang berlangsung selama 4 menit 14 detik tersebut mempertontonkan siswa yang sedang gembira melakukan penganiayaan kepada teman sebayanya, tak hanya itu, pada vidio tersebut juga terlihat beberapa rekan yang lain ikut menikmati tanpa ada upaya meleraikan pembulian tersebut. Ironis, sungguh perlakuan yang miris dan disayangkan, pasalnya pelaku yang masih berusia belasan tahun (14) bisa sebringas itu melakukan tindak kekerasan terhadap temannya yang juga berusia 14 tahun. Tentu kejadian ini menambah daftar kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan.
Fenomena perihal kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan tentu menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan nasional. Data juga menunjukkan bahwa presentase terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah masih dikatakan tinggi, hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Muchlisin yang mencatat bahwa sejak tahun 2023 tercatat sebanyak 93 kasus kekerasan di lingkungan sekolah.
Bentuknya beragam, mulai dari intoleransi, diskriminasi, kekerasan fisik, kekerasan seksual, perundungan, hingga bentuk lain. Selain itu, Biro Data dan Informasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) membagikan data kekerasan terhadap anak di sekolah pada rentang waktu Januari sampai April adalah sebanyak 251 yang didominasi oleh anak usia Sekolah Dasar (6-12 tahun). Sebanyak 251 korban tersebut terdiri dari 142 perempuan dan 109 anak laki-laki. Alarm ini sudah seharusnya menjadi dorongan bagi pemangku kebijakan untuk mengeluarkan regulasi yang mampu meminimalisir terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan.
Diterbitkannya regulasi Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) menjadi angin segar bagi dunia pendidikan. Pasalnya, kebijakan ini jika dengan baik diimplementasikan, maka akan mampu menjadi ikhtiar untuk meminimalisir terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Dalam kebijakan ini, dijelaskan jenis-jenis kekerasan, namun selain dengan memahami jenis-jenis perundungan, dengan adanya peraturan ini masyarakat juga perlu memahami dan mengetahui cara mencegah kekerasan pada anak atau peserta didik di satuan pendidikan. Pertama peserta didik memiliki hak untuk berpendapat dan berpartisipasi, bukan sebagai objek penerima semata. Oleh karena itu hargai dan dengarkan pandangannya. Kemudian yang kedua peserta didik perlu dilindungi karena merupakan kelompok rentan yang masih dalam masa tumbuh kembang, dan bergantung pada orang dewasa.
