Berpihak pada Budaya Permisif atau Anti terhadap Korupsi?

slogan anti gratifikasi
Sumber :
  • vstory

VoxPop – Komitmen pemerintah dalam rangka menjaga kekayaan negara untuk menghindari salah kelola dan kebocoran anggaran tentu tidak lepas dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Beberapa waktu ini yang menjadi salah satu perbincangan hangat adalah soal pernyataan Presiden Prabowo tentang akan diberikannya kesempatan kepada para koruptor untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi, namun tentu hal ini tidak akan sekaligus menghapus tanggung jawab konsekuensi hukum terhadap perbuatan korupsi tersebut.

img_title Cegah Kasus Dadan Cs Berulang, DPR Dorong Pimpinan BGN Bangun Sistem MBG Antikorupsi

Kita meyakini bahwa pemerintah saat ini dengan segala upaya serta langkah untuk menyelamatkan aset negara serta penegakan hukum terhadap tindakan korupsi merupakan wujud  komitmen untuk menghilangkan korupsi dan menegakkan hukum terhadap semua Tindakan dan perilaku korupsi, bukan untuk berkompromi atau bahkan permisif terhadap tindakan korupsi.

Upaya pemerintah sebelumnya melalui Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) jangka panjang tahun 2012–2025 dan jangka menengah tahun 2012–2014. telah disempurnakan menjadi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Stranas PK ini memuat fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi agar pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung.

img_title Ketua KPK Curhat Penindakan Korupsi Mahal, Makanan-Baju Koruptor Diurus Negara

Angka Indeks Perilaku Anti Korupsi

Untuk memenuhi kebutuhan data tersebut Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa waktu lalu pun telah merilis angka hasil Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK), SPAK bertujuan untuk mengukur tingkat perilaku antikorupsi masyarakat dengan menggunakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK), hasil IPAK pada tahun 2024 sebesar 3,85 nilai ini mengalami penurunan sebesar 0,07 poin dibandingkan IPAK tahun 2023 yaitu sebesar 3,92, nilai ini masih dibawah target RPJMN yang sebesar 4.14.

img_title Wamendagri: Korupsi Itu Penyakit Karakter, Obatnya Bukan Cuma Jeruji Besi!

Nilai IPAK pada skala 0 sampai 5, apabila  indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

SPAK adalah survei yang mengukur perilaku masyarakat dalam tindakan korupsi skala kecil (petty corruption) dan tidak mencakup korupsi skala besar (grand corruption). Data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal perilaku penyuapan (bribery), gratifikasi (graft/gratuities), pemerasan (extortion), nepotisme (nepotism), dan sembilan nilai antikorupsi lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VoxPop.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut